Digital Public Service
Pelanggan Harus Bisa Membedakan PLN dan Instalatir
Pengaduan bisa dilakukan langsung ke kantor PLN terdekat atau menghungi call center yang disediakan oleh pihak PLN
Penulis: M Arief Pramono | Editor: Arief
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Lembaga Pemberdayaan Konsumen dan Lingkungan (LPKL) Kalbar, Burhanuddin Haris mengatakan, pelanggan yang mendapatkan gangguan atas pelayanan PLN, dapat mengadukannya langsung ke pihak PLN.
"Pengaduan bisa dilakukan langsung ke kantor PLN terdekat atau menghungi call center yang disediakan oleh pihak PLN," ujar Burhanuddin Haris kepada Tribunpontianak.co.id, belum lama ini.
Namun pelanggan juga harus dapat membedakan, jenis gangguan apa yang bisa diadukan ke pihak PLN. Karena jika gangguan itu terdapat pada jaringan di rumah, maka pengaduan yang tepat adalah ke instalatir, bukan ke PLN.
Selengkapnya baca Edisi Pagi Koran Digital Tribun Pontianak, Selasa (23/7).