Digital Public Service

Pelanggan Harus Bisa Membedakan PLN dan Instalatir

Pengaduan bisa dilakukan langsung ke kantor PLN terdekat atau menghungi call center yang disediakan oleh pihak PLN

Penulis: M Arief Pramono | Editor: Arief

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Lembaga Pemberdayaan Konsumen dan Lingkungan (LPKL) Kalbar, Burhanuddin Haris mengatakan, pelanggan yang mendapatkan gangguan atas pelayanan PLN, dapat mengadukannya langsung ke pihak PLN.

"Pengaduan bisa dilakukan langsung ke kantor PLN terdekat atau menghungi call center yang disediakan oleh pihak PLN," ujar Burhanuddin Haris kepada Tribunpontianak.co.id, belum lama ini.

Namun pelanggan juga harus dapat membedakan, jenis gangguan apa yang bisa diadukan ke pihak PLN. Karena jika gangguan itu terdapat pada jaringan di rumah, maka pengaduan yang tepat adalah ke instalatir, bukan ke PLN.

Selengkapnya baca Edisi Pagi Koran Digital Tribun Pontianak, Selasa (23/7).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved