Digital Public Service
Pekerja Butuh Penjelasan Tentang Jaminan Hari Tua
"Maka bagi pekerja yang belum memenuhi ketentuan seperti yang diatur undang-undang
Penulis: M Arief Pramono | Editor: Arief
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Anggota DPRD Kabupaten Pontianak, Susanto SE ME mengatakan, Pengambilan Jaminan Hari Tua (JHT) di PT Jamsostek sudah diatur oleh ketentuan undang-undang.
"Maka bagi pekerja yang belum memenuhi ketentuan seperti yang diatur undang-undang tersebut, tidak berhak mengambil JHT," ujar Susanto saat dihubungi Tripunpontianak.co.id, Rabu (10/7/2013).
Sementara bagi pekerja yang berhenti sebelum masa kerja yang ditentukan, perlu mendapat penjelasan bagaimana status JHT-nya. Apakah JHT itu menjadi hak perusahaan atau tetap dikelola Jamsostek.
Selengkapnya baca Edisi Pagi Koran Digital Tribun Pontianak, Kamis (11/7).