Digital Public Service

Pekerja Butuh Penjelasan Tentang Jaminan Hari Tua

"Maka bagi pekerja yang belum memenuhi ketentuan seperti yang diatur undang-undang

Penulis: M Arief Pramono | Editor: Arief

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Anggota DPRD Kabupaten Pontianak, Susanto SE ME mengatakan, Pengambilan Jaminan Hari Tua (JHT) di PT Jamsostek sudah diatur oleh ketentuan undang-undang.

"Maka bagi pekerja yang belum memenuhi ketentuan seperti yang diatur undang-undang tersebut, tidak berhak mengambil JHT," ujar Susanto saat dihubungi Tripunpontianak.co.id, Rabu (10/7/2013).

Sementara bagi pekerja yang berhenti sebelum masa kerja yang ditentukan, perlu mendapat penjelasan bagaimana status JHT-nya. Apakah JHT itu menjadi hak perusahaan atau tetap dikelola Jamsostek.

Selengkapnya baca Edisi Pagi Koran Digital Tribun Pontianak, Kamis (11/7).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved