Digital Public Service

Apakah Bisa Ambil JHT Jamsostek

Tapi saat ini saya berhenti, yang ingin saya tanyakan apakah Jaminan Hari Tua (JHT) saya di Jamsostek bisa saya ambil.

Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Arief

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pembaca Tribun Pontianak menanyakan cara Jaminan Hari Tua (JHT) dari PT Jamsostek. Berikut pertanyaan dan jawabannya:

Pertanyaan:
BUN, tolong tanyakan kepada pihak Jamsostek. Saya sudah bekerja empat tahun dan mengikuti keanggotaan Jamsostek. Tapi saat ini saya berhenti, yang ingin saya tanyakan apakah Jaminan Hari Tua (JHT) saya di Jamsostek bisa saya ambil.
081253311xxx

Jawaban Kabid Umum dan SDM PT Jamsostek, Zainuddin SE:
Dalam aturannya Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa diambil setelah kepesertaan selama lima tahun dan masa tunggu satu bulan. Peserta juga bisa melanjutkan kepesertaan yang sudah ada. Jika yang bersangkutan berhenti bekerja di perusahaan yang lama dan hendak bekerja di perusahaan lain, maka yang bersangkutan bisa meneruskan kepesertaan Jamsostek tersebut.
Persyaratan antara lain yang bersangkutan diharapkan membawa kartu kepesertaan Jamsostek yang lama dan melaporkan nomor kepesertaan Jamsostek yang lama ke perusahaan yang baru.

Selengkapnya baca Edisi Pagi Koran Digital Tribun Pontianak, Kamis (11/7).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved