Digital Public Service

Tertibkan Pengecer Elpiji yang Melanggar HET

bersama dengan Bagian Perekonomian harus segera melakukan penertiban terhadap kios-kios pengecer gas tersebut.

Penulis: M Arief Pramono | Editor: Arief

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Facebookers memberikan tanggapannya atas elpiji 3 kilogram yang dijual di atas ketentuan harga eceran tertinggi (HET). Tanggapan itu disampaikan melalui Tribun Pontianak Interaktif.

Sony Parker
Sebelum permasalahannya menjadi semakin kompleks dan rumit, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bersama dengan Bagian Perekonomian harus segera melakukan penertiban terhadap kios-kios pengecer gas tersebut.

Jovi Livie
Dibuat surat peringatan (SP) dahulu. Misalnya SP 1 berupa teguran, SP 2 penindakan, dan SP 3 pemberhentian menjadi pengecer. HET tersebut sudah menjdi patokan seluruh wilayah. Semakin jauh daerahnya, HET semakin mahal.

Selengkapnya baca Edisi Pagi Koran Digital Tribun Pontianak, Selasa (9/7).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved