Digital Public Service
Harga Elpiji Harus Patuhi HET
Apabila pangkalan atau pengecer menjual di atas HET, bisa dipastikan itu salah dan bisa dikenai sanksi
Penulis: M Arief Pramono | Editor: Arief
PONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Umum Lembaga Pemberdayaan Konsumen dan Lingkungan (LPKL) Kalbar, Burhanuddin Haris mengatakan, penjualan elpiji 3 kilogram harus mengikuti ketentuan harga eceran tertinggi (HET) yang berlaku di tiap kabupaten/kota.
"Apabila pangkalan atau pengecer menjual di atas HET, bisa dipastikan itu salah dan bisa dikenai sanksi," ujar Buhanuddin Haris kepada Tribunpontianak.co.id, Senin (8/7/2013).
Elpiji 3 kilogram ini harganya disubsidi oleh pemerintah. Maka penjualannya pun harus mengikuti ketentuan pemerintah. Pangkalan atau pengecer tidak boleh menaikkan harga, dengan alasan barangnya langka.
Selengkapnya baca Edisi Pagi Koran Digital Tribun Pontianak, Selasa (9/7).