Digital Public Service

Harga Elpiji Harus Patuhi HET

Apabila pangkalan atau pengecer menjual di atas HET, bisa dipastikan itu salah dan bisa dikenai sanksi

Penulis: M Arief Pramono | Editor: Arief

PONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Umum Lembaga Pemberdayaan Konsumen dan Lingkungan (LPKL) Kalbar, Burhanuddin Haris mengatakan, penjualan elpiji 3 kilogram harus mengikuti ketentuan harga eceran tertinggi (HET) yang berlaku di tiap kabupaten/kota.

"Apabila pangkalan atau pengecer menjual di atas HET, bisa dipastikan itu salah dan bisa dikenai sanksi," ujar Buhanuddin Haris kepada Tribunpontianak.co.id, Senin (8/7/2013).

Elpiji 3 kilogram ini harganya disubsidi oleh pemerintah. Maka penjualannya pun harus mengikuti ketentuan pemerintah. Pangkalan atau pengecer tidak boleh menaikkan harga, dengan alasan barangnya langka.

Selengkapnya baca Edisi Pagi Koran Digital Tribun Pontianak, Selasa (9/7).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved