2 TKI Pontianak Divonis Mati
Frans dan Darry ke Malaysia Secara Ilegal
Kedua keluar dari wilayah kita tidak terdata, tapi terlepas itu kewajiban kita membela secara bersama-sama
"Frans dan Darry tercatat membuat passportnya tanggal 27 Januari 2009 dan selang beberapa bulan mengikuti tanggal 19 Mei 2009. Kedua keluar dari wilayah kita tidak terdata, tapi terlepas itu kewajiban kita membela secara bersama-sama," kata Ansarudin, Plh Kakanwil Huk dan HAM Kalbar dalam pertemuan, Senin (22/10/2012)
Demikian halnya yang disampaikan oleh Elliyati Ilsyam, Kabid HIPHT Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalbar, "Informasi ini baru dapat, dan baru tahu kondisinya begitu. Terlepas masalah hukum, apakah legal atau ilegal, tapi tetap upaya hukum supaya mendapatkan keringanan-keringanan," tuturnya.
Kepala BP3TKI, Tato Tirang, menuturkan kalau TKI resmi pihaknya akan mudah mendapatkan datanya. Sementara kedua orang tersebut diketahui setelah mendapatkan hukuman gantung yang kasusnya dimulai tahun 2010 lalu.
Semoga ini menjadi pelajaran bagi kita bersama!!!