2 TKI Pontianak Divonis Mati

Frans dan Darry ke Malaysia Secara Ilegal

Kedua keluar dari wilayah kita tidak terdata, tapi terlepas itu kewajiban kita membela secara bersama-sama

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dinas Tenaga Kerja Kalbar, Kanwil Hukum dan Ham membawahi Kantor Imigrasi, dan BP3TKI Kalimantan Barat menyatakan  kepergian kedua kakak beradik yang mendapatkan vonis mati ke Malaysia tidak tercatat alias ilegal. Meskipun demikian ketiganya sepakat untuk memberikan bantuan hukum kepada kedua WNI asal Pontianak, Frans dan Darry tersebut.

"Frans dan Darry tercatat membuat passportnya tanggal 27 Januari 2009 dan selang beberapa bulan mengikuti tanggal 19 Mei 2009. Kedua keluar dari wilayah kita tidak terdata, tapi terlepas itu kewajiban kita membela secara bersama-sama," kata Ansarudin, Plh Kakanwil Huk dan HAM Kalbar dalam pertemuan, Senin (22/10/2012)

Demikian halnya yang disampaikan oleh Elliyati Ilsyam, Kabid HIPHT Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalbar, "Informasi ini baru dapat, dan baru tahu kondisinya begitu. Terlepas masalah hukum, apakah legal atau ilegal, tapi tetap upaya hukum supaya mendapatkan keringanan-keringanan," tuturnya.

Kepala BP3TKI, Tato Tirang, menuturkan kalau TKI resmi pihaknya akan mudah mendapatkan datanya. Sementara kedua orang tersebut diketahui setelah mendapatkan hukuman gantung yang kasusnya dimulai tahun 2010 lalu.

Semoga ini menjadi pelajaran bagi kita bersama!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved