Ramadan 1433 H
Tim Sidak Temukan Produk Ilegal dan Minuman Beralkohol
Jadi kita langsung sita semuanya dan langsung kita buatkan berita acara,

"Minuman kadaluarsa yaitu minuman sachet, serta susu dan mie ayam dalam kemasan, bahkan minuman atau makanan tersebut sudah kadaluarsa sejak 2011 silam. Jadi kita langsung sita semuanya dan langsung kita buatkan berita acara," ujar Kabid Perdagangan Diskumindag Kabupaten Sambas, Nisa Azwarita kepada Tribunpontianak.co.id, Kamis (25/7/2012).
Dikatakan, seharusnya makanan atau minuman tersebut tidak boleh beredar lagi ketika memasuki dua bulan sebelum tanggal kadaluarsa, maka produk tersebut sudah harus dikembalikan pedagang ke produsen atau agennya.
"Sebaiknya ini sudah diteliti sejak awal karena bisa merugikan konsumen. Kami juga menyita produk illegal dari Malaysia yang tidak ada kode ML atau kode dari Balai POM. Karena ketika ada produk luar negeri masuk ke daerah kita maka wajib ada kode ML dan Balai POM sehingga aman untuk dikonsumsi masyarakat," ujarnya.