Ramadan 1433 H
Waktu Operasional Kafe di Sintang Dibatasi
Kalau pengunjung kafe, mereka lagi mabuk waktu tiga jam tidak cukup, dan kalau kita minta pulang dikhawatirkan bertindak yang macam-macam
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Menjelang Ramadhan 1433 H, Para Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama,
Tokoh Adat, Pemilik kafe serta tempat hiburan malam, dan Lokalisasi di Kabupaten Sintang Kalimantan Barat membuat
Kesepakatan bersama di Mapolres Sintang.
Dalam kesepakatan yang di buat diaula mapolres Sintang, menghasilkan Sembilan butir kesepakatan antara lain.
1. Waktu operasional Kafe/ tempat hiburan selama bulan suci ramadhan mulai pukul 21.00 s/d 00.00 Wib.
2. Bagi Kafe/ tempat hiburan dan warnet yang berdampingan dengan rumah ibadah (masjid dan surau)agar dapat menyesuaikan dengan waktu dan situasi yang ada.
3. Untuk tempat permainan bilyar dibuka mulai pukul 08.00s/d 17.00 Wib, dan dilanjutkan pukul 21.00- 00.00 Wib dengan membuka pintu hanya sebagian saja.
4. Untuk hari Jumat, permainan bilyar dimulai pukul 08.00- 10.30 Wib, dan dilanjutkan mulai pukul 13.30- 17.00 Wib.Serta mulai buka kembali pukul 21.00-00.00 Wib.
5. Bagi penjual kembang api, tidak akan menjual petasan ataua mercon atau bentuk lain yang sifatnya ledakan.
6. Membunyikan meriam karbit selama bulan suci ramadhan dilaksanakan pada saat menjelang berbuka puasa (15.30- 17.00 Wib).
7. Menjaga keamanan, ketertiban, serta ketentraman lingakungan tempat usaha masing-masing dan segera memberikan informasi jika ada hal-hal yang dianggap penting.
8. Bagi café, tempat hiburan, warung-warung kuliner, dan permainan bilyar untuk tidak menjual minuman keras selama bulan suci ramadhan.
9. Apabila kami melanggar dari kesepakatan tersebut diatas, maka kami bersedia diberikan sanksi atau tindakan hukum sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kesepakatan yang di buat diaula mapolres Sintang, menghasilkan Sembilan butir kesepakatan antara lain.
1. Waktu operasional Kafe/ tempat hiburan selama bulan suci ramadhan mulai pukul 21.00 s/d 00.00 Wib.
2. Bagi Kafe/ tempat hiburan dan warnet yang berdampingan dengan rumah ibadah (masjid dan surau)agar dapat menyesuaikan dengan waktu dan situasi yang ada.
3. Untuk tempat permainan bilyar dibuka mulai pukul 08.00s/d 17.00 Wib, dan dilanjutkan pukul 21.00- 00.00 Wib dengan membuka pintu hanya sebagian saja.
4. Untuk hari Jumat, permainan bilyar dimulai pukul 08.00- 10.30 Wib, dan dilanjutkan mulai pukul 13.30- 17.00 Wib.Serta mulai buka kembali pukul 21.00-00.00 Wib.
5. Bagi penjual kembang api, tidak akan menjual petasan ataua mercon atau bentuk lain yang sifatnya ledakan.
6. Membunyikan meriam karbit selama bulan suci ramadhan dilaksanakan pada saat menjelang berbuka puasa (15.30- 17.00 Wib).
7. Menjaga keamanan, ketertiban, serta ketentraman lingakungan tempat usaha masing-masing dan segera memberikan informasi jika ada hal-hal yang dianggap penting.
8. Bagi café, tempat hiburan, warung-warung kuliner, dan permainan bilyar untuk tidak menjual minuman keras selama bulan suci ramadhan.
9. Apabila kami melanggar dari kesepakatan tersebut diatas, maka kami bersedia diberikan sanksi atau tindakan hukum sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Kesepakatan ini ditandatangani oleh semua pemilik kafe, penjual kembang
api, pemilik bilyar, perwakilan pemilik kafe rt 8 merano, Perkopinda,
Polres, dan sejumlah pejabat di Kabupaten Sintang.
Sementara, pemilik kafe Itanian Silvanus Barage menyatakan keberatan
atas kesepakatan ini, sebab kafe yang beroperasinal di Jl lingkar wisata
Baning ini dianggap jauh dari pemukiman dan tempat ibadah seperti
masjid dan surau.
“Kalau pengunjung kafe, mereka lagi mabuk waktu tiga jam tidak cukup,
dan kalau kita minta pulang dikhawatirkan bertindak yang macam-macam
karena lagi mabuk. Tapi saya tetap akan mematuhi kesepakatan tersebut
karena ini merupakan sikap toleransi,” ujar Silvanus.
Rekomendasi untuk Anda