Ramadan 1433 H

Polres Sambas Larang Petasan

Memang penjualan petasan kita larang pada saat Ramadhan dan lebaran, yang diperbolehkan hanya kembang api saja, karena petasan dapat menggangu

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Polres Sambas Kalimantan Barat melarang adanya penjualan petasan dan penggunaan petasan menjelang atau selama Ramadhan dan lebaran. Untuk itu pihak Polres melakukan razia petasan dan langsung akan menyitanya apabila kedapatan.

"Memang penjualan petasan kita larang pada saat Ramadhan dan lebaran, yang diperbolehkan hanya kembang api saja, karena petasan dapat menggangu ketertiban dan ketenangan masyarakat luas," ujar Kapolres Sambas, AKBP Pahala HM Panjaitan kepada Tribunpontianak.co.id, Rabu (17/7/2012).

Dikatakan, petasan dianggap berbahaya bagi masyarakat baik pada penggunanya maupun bagi masyarakat sekitar. "Bahkan kita sudah melakukan operasi petasan ini di Sekura dan tempat lainnya, dan ini menjadi intruksi bagi seluruh Polsek di wilayah Kabupaten Sambas agar melakukan razia petasan dan terkait juga operasi Pekat," katanya.

"Kita akan langsung sita apabila ada pedagang yang masih menjual petasan dan kita himbau agar para pedagang tidak menjual petasan, dan ini menjadi perhatian semua pihak karena bisa saja diproses hukum apabila membahayakan dan merugikan pihak lain," ujarnya.

Aan, satu diantara pedagang yang berjual kembang api berjanji tidak akan menjual petasan. "Kita tidak mau menjual petasan dan hanya kembang api saja, selain berbahaya juga dapat disita pihak kepolisian kalau ketahuan menjual petasan, dan tentunya kita merasa rugi juga kan," katanya.

"Lebih baik menjual kembang api saja, selain tidak membahayakam dan juga membuat kita tidak terasa khawatir apabila menjualnya," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved