HUT RI
Antasari Tak Dapat Remisi Maksimal
Antasari bisa mendapat remisi karena evaluasi kelakuannya selama di lapas baik.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, TANGERANG – Mantan Ketua KPK Antasari Azhar yang
kini sedang menjalani masa hukuman 18 tahun penjara terkait kasus
pembunuhan terhadap Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasruddin
Zulkarnain, mendapat remisi atau potongan hukuman selama empat bulan
dalam rangka HUT ke-66 RI.
Ditemui seusai upacara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tangerang, Rabu (17/08/2011), Ketua Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Banten Imam Santoso mengatakan, Antasari bisa mendapat remisi karena evaluasi kelakuannya selama di lapas baik.
“Dapat empat bulan. Dilihat dari evaluasinya kan baik, meskipun tidak dapat remisi maksimal yaitu enam bulan,” kata Imam.
Dalam
rangka HUT RI ke-66 ini, narapidana dan tahanan yang mendapatkan remisi
di wilayah Banten sekitar 2.579 orang, termasuk Antasari. Antasari
sendiri mendapat hukuman 18 tahun penjara.
Berita Terkait