Kerjakan Proyek Pemerintah, Dedy: Kontraktor Harus Gunakan Material Berizin
Karena semua sudah ada perhitungan termasuk keuntungan para penyedia jasa itu sendiri.
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Jamadin
Kerjakan Proyek Pemerintah, Dedy: Kontraktor Harus Gunakan Material Berizin
KAPUAS HULU - Kepala Bidang Bina Marga, Dinas PU, Bina Marga, dan SDA Kabupaten Kapuas Hulu, Dedy mengingatkan agar para kontraktor dapat melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak terutama yang berkaitan dengan material legal.
"Material legal atau berizin itu sudah menjadi syarat dalam perjanjian kontrak, jadi itu harus ditaati karena sudah diatur dalam peraturan yang berlaku," ujarnya kepada wartawan, Kamis (25/7/2019).
Menanggapi material seperti halnya galin C tersebut tertuang dalam persyaratan lelang, dimana para pelaksana proyek pembangunan harus menggunakan material legal.
Baca: Menjadi Wisudawati Termuda, Dian Granita Berbagi Motivasi
Baca: Yusniardi Ingin Ubah Stigma Masyarakat dengan Kelor Sumber Manfaat
"Dalam pengerjaan proyek Pemerintah sudah menjadi kewajiban para penyedia jasa, mentaati perjanjian kontrak yang telah ditandatangani. Kami tetap melaksanakan pengawasan, apabila ada penyedia jasa menggunakan material ilegal maka akan ditindaklanjuti sesuai perjanjian kontrak," ucapnya.
Selain harus menggunakan material legal, para penyedia jasa juga mesti mengutamakan kualitas pekerjaan. Karena semua sudah ada perhitungan termasuk keuntungan para penyedia jasa itu sendiri.
"Kami berharap, proyek pembangunan di Kapuas Hulu dapat berjalan lancar, dan meminta kepada seluruh masyarakat dapat mendukung program pembangunan demi kemajuan Kapuas Hulu," ungkap Dedy