Rampas Mobil Korban, 5 Debt Collector di Pontianak Diciduk Polisi
Kelimanya akan dikenakan dengan pasal 170 KUHP, Lalu Pasal 365, dan akan dilapis dengan pasal 335.
Penulis: Ferryanto | Editor: Jamadin
Rampas Mobil Korban, 5 Debt Collector di Pontianak Diciduk Polisi
PONTIANAK- Lima orang Debt Collector diamankan oleh Satreskrim Polresta Pontianak karena melakukan perampasan sebuah mobil milik warga secara paksa di jalan Hijas Kota Pontianak, Selasa (23/7/2019) kemarin.
5 orang Debt Collector yang masing-masing berinisial MD, DP, BH, RA, dan DS tersebut saat ini telah di tahan di Mapolresta Pontianak pada hari ini.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak melalui Kanit 1 Harda (harta benda) Satreskrim Polresta Pontianak Iptu Sagi SH, mengungkapkan bahwa Kelima pelaku tersebut di amankan karena selain telah melakukan perampasan, kelimanya juga telah melakukan tindak kekerasan kepada korbannya.
Baca: Polsek Menjalin Rakit Motor Trail Jadi Mesin Pemadam Kebakaran
Baca: Polres Ketapang Gelar Pasukan Operasi Bina Karuna Kapuas 2019
"Mereka ini diamankan karena berawal dari laporan pengeroyokan atau bersama-sama melakukan tindak pidana Kekerasan terhadap orang."
"Dan tindak pidana perampasan terhadap satu unit mobil dayhatsu Siagra pada Selasa (23/7/2019) sore,"ungkapnya saat Press Release di Mapolresta Pontianak, Rabu (24/7/2019).
Saat berusaha merebut mobil dari korbannya, kelima pelaku ini berbagi tugas, empat memegangi seluruh tangan dan kaki korbannya.
Sehingga korban tak dapat bergerak, kemudian satu sisanya mencari kunci mobil korban, lalu mobil tersebut di bawa pergi oleh para debkolektor tersebut dan diserahkan ke pihak finance.
"Mereka ini telah mengintai calon korbannya itu sejak pukul 11 siang. Saat itu mereke berusaha memberhentikan mobil korban di jalan, namun korbannya tidak terus jalan, dan akhirnya tiba di sebuah warung kopi di jalan Hijas."
"Disitulah masing - masing pelaku ada yang memegangi kaki kanan, kaki kiri, tangan kanan, dan tangan kiri korban ini, sehingga kroban ini tidak bisa melakukan perlawanan, dan tersangka atas nama BH ini mengambil kunci mobil, yang ada di saku celana korban,"ungkapnya.
Iptu Sagi mengungkapkan bahwa korban sendiri mengaku bahwa ia memang memilki tunggaakan pembayaran beberpa bulan, namun korban mengaku telah membayar sebanyak 14 bulan sejak mobil itu dibelinya.
Baca: Mobil Pikap Bawa Sawit Kecelakaan, Ini Keterangan dari Polisi
Ia mengatakan saat dilakukan pemeriksaan oleh para penyidik, kelima tersangka tersebut dapat melihatkan surat kuasa dari perusahaan.
Kendati demikian, dijelaskan oleh Iptu Sagi perbuatan para debkolektor ini merupakan sebuah pelanggaran hukum karena merampas dan melakukan tindak kekerasan.
Kelimanya akan dikenakan dengan pasal 170 KUHP, Lalu Pasal 365, dan akan dilapis dengan pasal 335.
"Kita akan kenakan mereka ini dengan pasal 170 KUHP, karena bersama - sama Melakukan perbuatan kekerasan terhadap orang, Kemudian pasal 365 karena mengambil paksa kunci itu dan mobil itu, dan juga kita lapis dengan pasal 335,"jelasIptu Sagi.
Selain mengamankan para Depkolektor tersebut, pihak Kepolisian juga akan melakukan pemanggilan pihak leasing dan perusahaan yang bersangkutan untuk di minta keterangan terkait hal ini.