Rumah Sakit Tipe C, Jones: Syaratnya Harus Ada Dokter Spesialis Anasthesi

Kita diberi waktu 28 hari untuk menyiapkannya. Saat ini Direktur RS kita sedang memprosesnya

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau dr Jones Siagian 

Rumah Sakit Tipe C, Jones: Syaratnya Harus Ada Dokter Spesialis Anasthesi

SANGGAU- Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Th Djaman Kabupaten Sanggau berpeluang bakal turun kelas dari tipe C ke tipe D. Hal itu disebabkan masih ada fasilitas pelayanan yang belum lengkap, seperti dokter spesialis anasthesi.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau, dr Jones Siagian menyampaikan untuk
Untuk rumah sakit tipe C, salah satu syaratnya adalah harus ada dokter Spesialis Anasthesi. 

Untuk memenuhi itu, lanjut Jones, untuk jangka pendek, Direktur RSUD MTh Djaman Sanggau akan bekerjasama dengan RS yang ada dokter spesialis anasthesi nya.

Baca: Beri Ucapan Selamat, Atbah : Semoga Kejaksaan Semakin Dicintai Masyarakat

Baca: VIDEO: KPU Tunda Rapat Pleno Terbuka Penetapan Calon Anggota DPRD Kapuas Hulu

"Misalnya dengan RSUD Dr Soedarso. Untuk jangka panjangnya, Pemda akan menyekolahkan dokter umum untuk pendidikan dokter spesialis anasthesi, "ujarnya, Senin (22/7/2019) malam.

Jones pun mengaku optimis RSUD Sanggau tetap bertahan dikelas C.

"Kita diberi waktu 28 hari untuk menyiapkannya. Saat ini Direktur RS kita sedang memprosesnya," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved