Jawaban Eksekutif Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Empat Raperda Eksekutif

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sanggau Hendrukus Bambang, didampingi Wakil Ketua DPRD Sanggau Usman.

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Pj Sekda Sanggau, Kukuh Triyatmaka saat membacakan tanggapan dan jawaban eksekutif atas Pemandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi di DPRD Sanggau terhadap Empat Raperda Eksekutif di aula kantor DPRD Sanggau, Senin (22/7/2019) 

Jawaban Eksekutif Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Empat Raperda Eksekutif

SANGGAU- DPRD Kabupaten Sangau menggelar rapat paripurna ke-9 masa persidangan ke-2 tahun sidang 2019 dalam rangka pembahasan empat Raperda Kabupaten Sanggau tahun anggaran 2019, di Aula Kantor DPRD Sanggau, Senin (22/7/2019).

Rapat kali ini dengan agenda tanggapan dan jawaban eksekutif atas Pemandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi di DPRD Sanggau terhadap Empat Raperda Eksekutif.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sanggau Hendrukus Bambang, didampingi Wakil Ketua DPRD Sanggau Usman.

Dan dihadiri Pj Sekda Sanggau Ir Kukuh Triyatmaka, Anggota DPRD Sanggau, Kepala OPD Kabupaten Sanggau dan tamu undangan lainya.

Pj Sekda Sanggau Kukuh Triyatmaka menyampaikan tanggapan atau jawaban eksekutif atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sanggau terhadap empat Raperda Kabupaten Sanggau, pertama Raperda tentang perusahaan umum daerah air minum Kabupaten Sanggau, kedua, Raperda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2019-2024, Ketiga Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang  retribusi jasa usaha, dan keempat, Raperda tentang pemajuan kebudayaan daerah.

Baca: Muda Mahendrawan : Camat Berhak Peroleh Pendelegasian Kewenangan

Baca: Warkop Arfa Sukadana, Ada Kopi Aming dan Internet Gratis

"Sehubungan dengan itu, maka saya akan menyampaikan tanggapan dan jawaban secara umum,  Pertama, Raperda tentang perusahaan umum daerah air minum Kabupaten Sanggau. Berlakunya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, membawa perubahan yang mendasar terkait pengaturan badan usaha milik daerah (BUMD). Berdasarkan kepemilikan modalnya, BUMD terdiri atas perusahaan umum daerah dan perusahaan perseroan daerah, "katanya.

Oleh karena PDAM Kabupaten Sanggau adalah BUMD yang seluruh modalnya dimiliki oleh daerah dan tidak terbagi atas saham, maka bentuk BUMD yang tepat adalah perusahaan umum daerah air minum.

"Sifat usaha perusahaan umum daerah air minum adalah mengutamakan penyelenggaraan kemanfaatan umum, disamping mencari keuntungan sebagai sumber pendapatan asli daerah dengan tetap berpegang teguh pada syarat efisiensi dan efektivitas, prinsip ekonomi perusahaan, penyelenggaraan tata kelola perusahaan yang baik dan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, "ujarnya.

Untuk itu perusahaan umum daerah air minum harus dikelola oleh organ perusahaan umum daerah yang terdiri dari kepala daerah selaku wakil daerah sebagai pemilik modal, direksi, dewan pengawas, dan karyawan perusahaan umum daerah.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka menjadi kewajiban bagi Pemerintah Kabupaten Sanggau untuk segera merubah dan mengganti Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang perusahaan daerah air minum Kabupaten Sanggau menjadi perusahaan umum daerah air minum sebagai bentuk penyesuaian diri terhadap perubahan regulasi, dengan harapan peningkatan pelayanan dalam penyediaan air minum kepada masyarakat, sekaligus dapat memberikan keuntungan ekonomis bagi pendapatan asli daerah,”tuturnya.

Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun 2019-2024, yang merupakan penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu lima tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD, RTRW dan RPJMN.

“Penyusunan RPJMD merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dimana daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Dalam kurun waktu lima tahun kedepan, telah menetapkan visi dan misi sebagai target utama pencapaian program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh perangkat daerah secara holistik dan terintegrasi, visi yang sama dengan periode sebelumnya,” jelasnya.

Prioritas utama dalam RPJMD Kabupaten Sanggau Tahun 2019–2024 adalah mengamankan dan mengawal kebijakan-kebijakan yang sudah dilakukan dalam membangun Kabupaten Sanggau sebagai Rumah kita dengan mengedepankan Bekerja dengan hati serta semangat Dompu dan Gotong royong.

“Harapan saya, untuk mencapai target-target tersebut, seluruh stakeholder yang ada di Kabupaten Sanggau dapat bekerjasama dan saling mendukung guna mencapai cita-cita bersama demi terwujudnya Sanggau maju dan terdepan,” harapnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved