Uang Rp 200 Juta Diamankan Polresta Pontianak dari Penangkapan Penyelundup Sabu 1,5 Kg

uang 200 juta yang diamankan merupakan uang yang tersisa dari tangan AJ untuk proses pembayaran narkoba

Penulis: Ferryanto | Editor: Ishak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
Kapolresta Pontianak Kombespol Muhammad Anwar Nasir saat pimpin pres release di Mapolresta Pontianak, Kamis (18/7/2019) 

Uang Rp 200 Juta Ikut Diamankan Satres Narkoba Polresta Pontianak dari Penangkapan Penyelundup Sabu 1,5 Kg

PONTIANAK - Upaya Penyelundup Narkoba Jenis Sabu seberat 1,5 kg dan 50 butir pil ekstasi berhasil di gagallan oleh Satresnarkoba Polresta Pontianak, dengan total tersangka yang di amankan sebanyak 5 orang yakni AJ, (45) HB (28), DD (33), HD (42).

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Pontianak dalam press release di Mapolresta Pontianank Kamis (18/7/2019).

Pada pemaparannya, Kapolresta Pontianak Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir mengungkapkan bahwa tencananya narkoba tersebut akan dikirimkan ke wilayah Kalimantan tengah.

Baca: Polresta Pontianak Amankan 1,5 Kg Sabu dari 5 Tersangka, Ini Identitasnya

Baca: Satres Narkoba Polresta Pontianak Gagalkan Penyelundupan 1,5 Kg Sabu, Berikut Kronologinya

Pada press release ini sendiri, pihak kepolisian juga turut menyita uang tunai sebesar 200 juta rupiah.

Kombespol Muhammad Anwar Nasir mengungkapkan uang 200 juta yang diamankan merupakan uang yang tersisa dari tangan AJ untuk proses pembayaran narkoba.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved