Disdukcapil Kota Pontianak Masih Kekurangan Blangko e-KTP
Suparma mengaku masih tetap mengeluarkan suket kepada penduduk yang mengurus e KTP, hal tersebut dilakukan lantaran blanko e KTP
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Madrosid
Disdukcapil Kota Pontianak Masih Kekurangan Blangko e KTP
PONTIANAK - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak Suparma mengaku masih tetap mengeluarkan suket kepada penduduk yang mengurus e KTP, hal tersebut dilakukan lantaran blanko e KTP di disdukcapil kosong.
Ia menerangkan jumlah blanko yang kurang itu sebanyak 6.300an. Kekosongan itu sejak Juni kemarin.
“Karena belum terlayani untuk menerbitkan e KTP, sementara ini menggunakan surat keterangan,” ujarnya
Suparma memastikan pengajuan kebutuhan blanko ke pemerintah pusat sudah dilakukan. Pengajuan itu dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Jumlah yang diajukan sebanyak 130 ribuan untuk seluruh kabupaten/kota.
Baca: Monev Cek Pembangunan di Desa Belitang Dua
Baca: Bersama Tim Monev Desa Belitang Dua, Bhabinkamtibmas Cek Fisik Bangunan
Baca: Kapolres Akan Sanksi Warga Yang Sengaja Lakukan Pembakaran Hutan dan Lahan
Dari pengajuan itu Kota Pontianak mendapat jatah 10.000 blangko KTP Elektronik. Jumlahnya dibagi antara lain, 6.000 untuk mengisi kekosongan blangko, sedangkan sisanya atau 4.000 sebagai cadangan.
“Insya Allah, awal Agustus sudah datang. Sehingga e KTP yang belum tercetak dari sekitar 300an merupakan data ganda yang harus diverifikasi ulang," ujarnya.
“Mereka sebenarnya sudah melakukan perekaman di kabupaten, tapi memaksa perekaman kembali sehingga terjadi data ganda dan perlu dilakukan verifikasi ulang,” ujarnya.