Kapolres Akan Sanksi Warga Yang Sengaja Lakukan Pembakaran Hutan dan Lahan

AKBP Yury Nurhidayat mengimbau kepada seluruh masyarakat dan perusahaan yang ada di Kabupaten Ketapang

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Madrosid

Kapolres Akan Sanksi Warga Yang Sengaja Lakukan Pembakaran Hutan dan Lahan

KETAPANG - Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat mengimbau kepada seluruh masyarakat dan perusahaan yang ada di Kabupaten Ketapang untuk tidak membuka lahan dan hutan dengan cara dibakar.

Dirinya menegaskan untuk memberi sanksi tegas bagi pihak manapun yang dengan sengaja melakukan tindakan tersebut.

"Bagi masyarakat Ketapang diminta untuk tidak melakukan hal yang merugikan pada musim kemarau ini sebagai contoh dengan membuka lahan dengan cara membakar ataupun membakar sesuatu ditempat yang rawan terjadi kebakaran," imbau Yury saat ditemui di Mapolres Ketapang, Selasa (16/07/2019).

Baca: VIDEO: Mayat Wanita Ditemukan Tanpa Busana di Sawah Anjongan, Diduga Korban Pembunuhan

Baca: Tjhai Chui Mie: Tingkatkan Minat Baca Jadi Tugas Berat Kadis Perpustakaan dan Kearsipan

Baca: Mayat Wanita Tanpa Busana di Sawah, Ada Bercak Darah di Lokasi Temuan

Yury juga meminta kepada seluruh masyarakat untuk turut aktif bersama Polri, TNI, Mangga Agni, BPBD dan pihak lainnya untuk bersama-sama bergotong royong untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan khususnya diwilayah Kabupaten Ketapang.

"Dan saya mengingatkan kepada masyarakat bahwa dengan saja melakukan pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi penjara pidana," tegasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved