Mahasiswa IAIN Pontianak Keberatan Pemberlakuan UKT Baru, Ini Penjelasan Wakil Rektor
Ia juga mengatakan, pemberlakuan biaya UKT baru tersebut diberlakukan kepada para mahasiswa baru bukan mahasiswa lama.
Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Jamadin
Mahasiswa IAIN Pontianak Keberatan Pemberlakuan UKT Baru, Ini Penjelasan Wakil Rektor
PONTIANAK - Wakil Rektor I IAIN Pontianak Firdaus Achmad menjelaskan, terkait adanya tuntutan para mahasiswa yang menolak kebijakan pemberlakuan UKT baru, ia mengatakan bahwa hal tersebut sudah melalui pengkajian terhadap kebutuhan pengelolaan pembelajaran dari masing masing program studi.
"Sekarang dalam proses pengembangan pembangunan yang pasti menuntut pembiayaan yang besar, maka kita lakukan kajian yang sedemikian rupa sehingga kita itu mendukung semua program yang sudah kita rancang ini memang konsekuensinya adalah meningkatnya biaya kuliah," ujar Firdaus Ahmad, Senin (15/7).
Baca: Suprapto: Jemaah Calon Haji Sekadau Masuk Kloter 13
Baca: Keberadaan Alat Berat TMMD Sintang Hiburan Bagi anak-anak Marti Jaya
Ia juga mengatakan, pemberlakuan biaya UKT baru tersebut diberlakukan kepada para mahasiswa baru bukan mahasiswa lama. Selain itu, kata dia, UKT juga dibagi dalam beberapa kategori.
Yaitu kategori 1 sampai 4 dimana setiap kategori tersebut, kata dia, biayanya berbeda-beda sesuai dengan kemampuan para mahasiswa. Namun tetap melalui syarat-syarat yang harus dipenuhi.