Traveloka Bantah Terlibat Kasus 60 Warga Pontianak Nunggak Rp 8 Juta di Bank, Sebut Modus Penipuan

Pihak manajemen Traveloka akhirnya buka suara terkait adanya kasus penipuan pemalsuan dokumen milik puluhan warga Pontianak Barat.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
ISTIMEWA/NET
Ilustrasi Logo Traveloka 

Traveloka Bantah Terlibat Kasus 60 Warga Pontianak Nunggak Rp 8 Juta di Bank, Sebut Modus Penipuan

PONTIANAK - Pihak manajemen Traveloka akhirnya buka suara terkait adanya kasus penipuan pemalsuan dokumen milik puluhan warga Pontianak Barat.

Dalam kasus tersebut, oknum tak bertanggungjawan mengatasnamakan aplikasi travel online Traveloka.

Terkait hal ini, PR Specialist Traveloka, Citra Putri menegaskan pihaknya tidak sedang melakukan promo seperti yang diberitakan.

"Saya sudah membaca tentang berita tersebut. Jadi kami mengatakan dengan tegas bahwa ini adalah modus penipuan mengatasnamakan Traveloka. Kami tidak punya program seperti itu," ujarnya saat dikonfirmasi Tribun, Kamis (11/7/2019).

Baca: Puluhan Warga Pontianak Kaget Mendapat Tagihan Tak Terduga dari Bank Sebesar Rp 8 Juta

Baca: Kabar Terkini Gadis Cantik Kalbar Jual Ginjal, Sang Adik Sudah Dirawat di RSUD Soedarso

Sementara itu, Ketua RT setempat Muhammad Yohanes menuturkan bahwa ada sekitar 60 orang warganya yang menjadi korban dugaan penipuan pemalsuan dokumen.

Sehingga warganya tersebut kini merasa kaget dan bingung karena harus menanggung beban tagihan dari bank per bulan sebesar Rp. 8 Juta.

Yohanes mengaku, bahwa dirinya tidak mengetahui perihal tersebut sebelum warga datang kerumahnya untuk melaporkan atau meminta solusi kepada dirinya, Rabu (10/7) malam.

"Jadi laporan dari warga ini mereka merasa tertipu, ada sekitar 60 orang. Sudah kita mediasi, kita akan ke OJK dan juga akan melaporkan ke pihak kepolisian," ujarnya.

"Sebagian dari warga ini sudah mengecek ke OJK, dan mereka meragukan data yang dikeluarkan oleh OJK, karena tidak sesuai dengan data yang di KTP, nama sama tapi profesi dan alamat beda," sambungnya.

Ia juga mengatakan, para warganya ini mendapat tagihan dari bank sejumlah Rp 8 juta, akan tetapi mereka merasa tidak pernah melakukan pinjaman ke bank.

"Ada beberapa orang yang sudah melapor ke OJK, dari data itu mereka mendapat tagihan dari bank yang berbeda-beda, ada yang dari Sinarmas juga," katanya.

Untuk itu, ia selaku RT akan menempuh kasus ini ke jalur hukum. Karena sejumlah warganya ini merasa menjadi korban penipuan oleh oknum yang mengatasnamakan aplikasi travel perjalanan online. Setelah oknum tersebut mendapatkan data warga, warga diberikan uang sebesar Rp 100 ribu.

Sebelumnya diberitakan, sekitar 60 warga di RT 01 RW 10 Jalan Kom Yos Sudarso, Gang Alpokat Indah 5, Kelurhan Sungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat, merasa menjadi korban penipuan, oleh oknum yang mengatasnamakan sebuah aplikasi travel perjalanan. 

Warga kemudian berkumpul di rumah ketua RT yakni M Yohanes untuk mengadukan hal tersebut, Rabu (10/7/2019) malam.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved