Pengamat Hukum Sanggau Soal Raperda Inisiatif DPRD Sanggau
Abdul Rahim SH menyampaikan, dengan tersedianya waktu yang terbatas bagi anggota DPRD Sanggau saat ini dalam pembahasan Raperda
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Madrosid
Pengamat Hukum Sanggau Soal Raperda Inisiatif DPRD Sanggau
SANGGAU - Terkait dengan adanya 8 buah Raperda inisiatif DPRD Sanggau.
Pengamat Hukum Kabupaten Sanggau, Abdul Rahim SH menyampaikan, dengan tersedianya waktu yang terbatas bagi anggota DPRD Sanggau saat ini dalam pembahasan Raperda tersebut, diharapkan agar raperda yang disahkan menjadi Perda nantinya benar-benar dibutuhkan masyarakat dan krusial.
"Sehingga kita tidak terkesan terburu-buru dalam mengesahkan perda tersebut, "katanya, Senin (8/7/2019).
Baca: DPRD Sambut Baik Pelayanan Bayar Pajak Non Tunai, Namun Minta Ada Pengambangan Agar Tak ke Kantor
Baca: Muktamar di Bali Disebut Daniel Untuk Pengukuhan Cak Imin
Baca: REI Kalbar Pesimis Untuk Bisa Mencapai Target Penjualan Hunian di 2019
Dengan begitu, Peraturan Daerah yang dihasilkan benar-benar dapat dimplementasikan kepada masyarakat. Jangan sampai Perda yang dihasilkan tapi tidak dapat difungsikan maksimal.
"Dari empat Raperda seperti yang dikemukan diatas, semuanya sangat diharapkan masyarakat. Namun kesemuanya pasti sudah ada yang paling mendesak untuk di sahkan jadi Perda, "pungkasya.