Bea Cukai Pontianak Musnahkan BMN dengan Cara Dipotong dan Dibakar

untuk menghindari beredarnya barang-barang yang berbahaya, ataupun yang statusnya ilegal (melanggar hukum) di tengah masyarakat.

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ HADI SUDIRMANSYAH
Pemusnahan BMN di kantor Bea Cukai Pontianak ? 

Bea Cukai Pontianak Musnahkan BMN dengan Cara Dipotong dan Dibakar

PONTIANAK  – Pemusnahan barang sitaan KPPBC TMP B Pontianak yang statusnya sudah menjadi barang milik negara (BMN) hal tersebut merujuk Surat Menteri Keuangan c.q Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Pontianak, nomor S-52/MK.06/WKN.11/KNL.01/2019 tanggal 21 Mei 2019 hal Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC Tipe Madya Pabean B Pontianak, dilakukan pemusnahan, Rabu (3/7/2019).

Tampak sejumlah BMN yang di musnahkan dengan cara di bakar dan di potong-potong seperti sextoys dan senjata air softgun serta busur dan anak panah

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (Kasi PLI) KPPBC TMP B Pontianak ‎Sri Rahayu ‎menuturkan berdasarkan rujukan dan persetujuan hal tersebut maka dilaksanakan Pemusnahan Barang Milik Negara di Kantor Bea Cukai Pontianak.

Baca: Inilah Keindahan Wisata Balek Kampoeng di Desa Kalimas

Baca: RAMALAN ZODIAK Karier Kamis 4 Juli 2019, Virgo Akan Menangkan Kompetisi, Pastikan Rencana Sagitarius

"Kegiatan Pemusnahan ini merupakan upaya untuk menghilangkan nilai guna serta menghindari penyalahgunaan dari barang-barang hasil penindakan. Kegiatan penindakan sendiri merupakan salah satu  tugas utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai Community Protector, "kata Sri Rahayu

Selanjutnya, untuk menghindari beredarnya barang-barang yang berbahaya, ataupun yang statusnya ilegal (melanggar hukum) di tengah masyarakat.

Dalam pemusnahan kali ini Bea Cukai Pontianak turut mengundang beberapa instansi terkait yaitu perwakilan dari KP3L Pontianak, Balai Karantina Pertanian, KPKNL Pontianak, Kantor Pos Rahadi Usman, Pelindo, dan Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Barat.

Adapun barang-barang yang akan dimusnahkan terdiri dari : 3023 bungkus rokok , 35 pcs sex toys, 58 tas bekas, 200 pcs softlens, 14 paket anak panah, 3 buah pedang, 3 senjata tajam lainnya, 4 paket sparepart air softgun, 3 buah dynamo bekas, 4 drum Minyak Euacalytus, dan 1 Paket Pakan ternak.

"Barang-barang tersebut kebanyakan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Pontianak periode Maret-Juni 2017 dari pengawasan di Kantor Pos, dan sisanya adalah hasil Penindakan umum lainnya," tambah Sri.

"Adapun karakteristik barang-barang di atas adalah termasuk barang-barang dengan kategori :
merusak moral karena mengandung pornografi, Barang Kena Cukai (BKC), berbahaya untuk kesehatan, dan tergolong senjata berbahaya. Total perkiraan Nilai Barang sebesar Rp 119.4 juta Sedangkan potensi kerugian negara dari  nilai Cukai dan Pajak Rokok adalah Rp 66.5 juta," tambah Sru.

Lanjutnya, Barang-barang tersebut melanggar beberapa aturan sekaligus diantaranya, adalah Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 j.o. Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 j.o. Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Peraturan Menteri Kesehatan No. 1190/MENKES/ PER/VIII/2019 tentang Izin Edar Alat Kesehatan Dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga, serta Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved