TRIBUN WIKI
Layanan SIM Keliling Kamis di RS Untan
Pada hari Kamis (27/6/2019), pelayanan SIM Keliling berada di depan Rumah Sakit (RS) Untan.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Marpina Sindika Wulandari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ HADI SUDIRMANSYAH
Pelayanan SIM Keliling dari Satlantas Polresta Pontianak, Kamis (31/1/2019) di lakukan di Kawasan RS Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak.
Layanan SIM Keliling Kamis di RS Untan
PONTIANAK - Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) di Pelayanan Mobil SIM Keliling.
Pada hari Kamis (27/6/2019), pelayanan SIM Keliling berada di Komplek Kampus Universitas Tanjungpura (Untan) yakni depan Rumah Sakit (RS) Untan yang beroperasional mulai dari pukul 09.00 s/d 12.00 WIB.
Baca: SIM Keliling Jumat Layani Khusus Pemohon Perempuan
Untuk masyarakat yang ingin perpanjangan SIM, untuk melengkapi persyaratan yakni :
1. Fotokopi KTP
2. Surat kesehatan
3. SIM lama yang masih berlaku
4. Membayar PNBP
Baca: Tolong Dong, Info Layanan SIM Keliling
Biaya perpanjangan SIM
SIM A
Perpanjangan Rp80.000
SIM B
Perpanjangan Rp80.000
SIM C
Perpanjangan Rp75.000
(*)