Kembangkan Inovasi INSIDEN, BPJS Kesehatan Mudahkan Pelayanan Peserta Kecelakaan Lalu Lintas
Semua informasi penjaminan dapat dengan mudah dimonitor pada menu yang telah disediakan,
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Jamadin
Kembangkan Inovasi INSIDEN, BPJS Kesehatan Mudahkan Pelayanan Peserta Kecelakaan Lalu Lintas
SINGKAWANG - Sejak Program Jaminan Kesehatan nasional kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) diselenggarakan di awal tahun 2014, BPJS Kesehatan sebagai Penyelenggara Program JKN-KIS terus melakukan berbagai inovasi demi memastikan Peserta mendapatkan kemudahan dan kepastian dalam pelayanan.
Hal tersebut merupakan satu di antara misi BPJS kesehatan ditahun 2019 yaitu memberikan layanan terbaik kepada peserta.
Kali ini BPJS Kesehatan mengembangkan inovasi dengan nama Integrated System For Traffic Accident (INSIDEN).
INSIDEN merupakan sinergi aplikasi antara BPJS Kesehatan dan PT Jasa Raharja (Persero) yang dibangun secara web based sehingga dapat diakses dengan mudah oleh FKRTL (Rumah Sakit) yang memiliki jaringan internet.
Pada 18 Juni 2019, inovasi INSIDEN tersebut ditetapkan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sebagai top 99 pelayanan publik di Indonesia.
Baca: Hari Ini MK Putuskan Sengketa Pilpres, Pendukung Prabowo Perbanyak Doa
Sosialisasi INSIDEN telah diberikan kepada seluruh perwakilan Rumah sakit wilayah Singkawang, Sambas dan Bengkayang pada Rabu (26/6/2019).
“INSIDEN telah diimplementasikan secara nasional sejak 18 maret 2018 dan kini telah dikembangkan dan dipergunakan dengan tujuan mempercepat pelayanan bagi korban kecelakaan lalu lintas," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Singkawang, Novi Kurniadi, Kamis (27/6/2019).
Dalam prosesnya, rumah sakit (FKRTL) akan menginput data korban kecelakaan lalu lintas pada fitur INSIDEN.
Kemudian data tersebut akan diterima oleh PT Jasa Raharja secara elektronik untuk direspon sesuai tahapan penjaminan.
Setelah administrasi lengkap BPJS Kesehatan akan menidaklanjuti kesimpulan PT Jasa Raharja yang diberikan secara elektronik sehingga memangkas proses koordinasi.
Dengan adanya Fitur INSIDEN ini, proses koordinasi antara BPJS Kesehatan dan PT Jasa Raharja menjadi lebih cepat dan akurat karena memiliki beberapa informasi seperti tempat, tanggal dan kronologis kejadian kecelakaan lalu lintas secara realtime yang memudahkan proses verifikasi di kedua belah pihak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga peserta pun dapat segera mendapatkan kepastian pelayanan.
"Jadi INSIDEN mempermudah proses penjaminan, sehingga korban atau keluarga korban tidak perlu datang ke kantor BPJS kesehatan atau kantor Cabang Jasa Raharja untuk mengurus administrasi penjaminan seperti sebelumnya," tuturnya.
Baca: Kirim Sabu Lewat Jalur Tikus, Polsek Entikong Tetapkan Seorang Pria Tersangka
Baca: Waktu Yang Tepat Berkunjung ke Pontianak, Sejumlah Event Ini Jadi Daya Tarik Wisatawan
Hal senada disampaikan Staf Admin Rumah Sakit RSUD Abdul Aziz Kota Singkawang, Syamsul Arifin yang turut hadir dalam sosialisasi tersebut.
Ia mengatakan bahwa dengan adanya INSIDEN ini, pihaknya merasakan kemudahan dalam proses penjaminan Korban Kecelakaan lalu lintas karna INSIDEN memberikan informasi penjaminan korban KLL secara transparan sesuai tahapan penjaminan.