Kirim Sabu Lewat Jalur Tikus, Polsek Entikong Tetapkan Seorang Pria Tersangka
Dikatakanya, YS memanfaatkan HD untuk meloloskan sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur tikus sebelah kiri PLBN Entikong.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Jamadin
Kirim Sabu Lewat Jalur Tikus, Polsek Entikong Tetapkan Seorang Pria Tersangka
SANGGAU- Kapolsek Entikong Kompol Amin Siddiq menyampaikan, pihaknya menetapkan YS sebagai tersangka dari kasus narkoba jenis sabu yang diamankan Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns dari HD pemikul barang di jalur tikus sebelah kiri Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Senin (24/6/2019).
Kapolsek Entikong Kompol Amin Siddiq menyampaikan, dari hasil gelar perkara dan pemeriksaan saksi, pemilik sabu adalah YS, pemilik karung yang menggunakan jasa pikul HD.
"Dari gelar perkara, pemeriksaan saksi, kemudian HD ini kita konfrontir dengan orang yang menyuruhnya semuanya mengarah ke YS. Dan tes urine YS juga positif mengandung methamphetamine,"katanya, Kamis (27/6/2019).
Baca: Polres Singkawang Adakan Lomba Pos Kamling
Baca: Waktu Yang Tepat Berkunjung ke Pontianak, Sejumlah Event Ini Jadi Daya Tarik Wisatawan
Dikatakanya, YS memanfaatkan HD untuk meloloskan sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur tikus sebelah kiri PLBN Entikong.
"YS menyampaikan kepada HD karung itu berisi senjata tajam, makanan ringan, rokok dan susu, "ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns mengamankan 8 gram sabu yang diselipkan dibungkusan rokok dan makanan ringan asal Malaysia. Sabu tersebut dibawa HD warga Entikong melalui jalur tikus di sebelah kiri PLBN Entikong.