Perusahaan Sebut Karyawan Yang di PHK Telah Habis Kontrak

Sementara itu, perwakilan PT BSM New Material, M Abdulrani Fitra saat dikonfirmasi mengatakan kalau memang keputusan dari perusahaan

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Mantan karyawan PT BSM New Material, Misa Suciani bersama Serikat Buruh Solidaritas Pekerja Ketapang (SBSPK) ditemui usai Mediasi antara dirinya dan pihak perusahaan. 

Perusahaan Sebut Karyawan Yang di PHK Telah Habis Kontrak

KETAPANG - Sementara itu, perwakilan PT BSM New Material, M Abdulrani Fitra saat dikonfirmasi mengatakan kalau memang keputusan dari perusahaan sudah objektif karena karyawan yang bersangkutan memang telah habis kontrak kerjanya.

"Kedua karyawan ini memang habis kontrak kerjanya. Jadi bukan di PHK," ungkapnya saat ditemui usai Mediasi, Selasa (25/06/2109).

Baca: Karyawan Yang di PHK Berharap Bisa Dipekerjakan Kembali

Baca: Tak Terima di PHK, Disnakertrans Mediasi Mantan Karyawan dengan PT BSM New Material

Terkait alasan pihak perusahaan yang menyebut kedua karyawan tersebut kerap kali mangkir dan tidak mencapai target perusahan, Fitra mengatakan pihaknya akan melakukan pembuktian pada sidang mediasi pada tahap berikutnya.

"Kita tunggu mediasi selanjutnya. Nanti akan kita buktikan di sidang media kedua. Supaya kita juga bisa mencari win win solution lah," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved