Tak Terima di PHK, Disnakertrans Mediasi Mantan Karyawan dengan PT BSM New Material
Perseteruan antara PT BSM New Material dengan dua mantan karyawannya bernama Suci Handayani dan Misa Suciani terus berlanjut.
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Madrosid
Tak Terima di PHK, Disnakertrans Mediasi Mantan Karyawan dengan PT BSM New Material
KETAPANG - Perseteruan antara PT BSM New Material dengan dua mantan karyawannya bernama Suci Handayani dan Misa Suciani terus berlanjut.
Kedua belah pihak pun telah melakukan mediasi tahap pertama melalui hubungan industrial (HI) di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ketapang, Selasa (25/06/2019).
Kasi hubungan industrial dan Kesejahteraan Pekerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ketapang, Agus Riwiyanto mengatakan pihaknya telah memfasilitasi kedua belah pihak dalam proses mediasi setelah sebelumnya gagal pada proses bipatrit ditingkat perusahaan.
Baca: Bocah Tenggelam di Sungai Kelambu Kapuas Hulu, Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Baca: Bocah 5 Tahun Menghilang di Tebas Ditemukan Mengapung di Dekat Jembatan Sungai Kelambu
Baca: FOTO: Kampanye Akbar Gerakan Masyarakat Anti Narkotika Kota Pontianak Gelar Aksi Damai
"Kita dari pihak Dinas pada mediasi tahap pertama ini menyarankan untuk menghindari masalah PHK," katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (26/06).
Agus menyebut pihaknya akan kembali melakukan sidang media selanjutnya guna untuk mencari disinformasi antara kedua belah pihak. Karena pada sidang mediasi tahap pertama tidak dihadiri oleh satu orang pekerja lainya.
"Kita akan menggelar sidang mediasi lanjutan, cuma untuk waktunya akan kita tentukan nanti," ujarnya.