Karyawan Yang di PHK Berharap Bisa Dipekerjakan Kembali
Misa Suciani mengatakan kalau ia merasa tidak terima dengan kebijakan perusahan .....................
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Madrosid
Karyawan Yang di PHK Berharap Bisa Dipekerjakan Kembali
KETAPANG - Satu diantara mantan karyawan PT BSM New Material, Misa Suciani mengatakan kalau ia merasa tidak terima dengan kebijakan perusahan yang telah melakukan PHK terhadap dirinya yang dilakukan sebelum masa kontrak selesai.
"Seharusnya saya habis kontrak pada tanggal 7 April 2019 namun telah di PHK pada tanggal 3 April. Saat itu saya masih di suruh masuk namun tidak diperbolehkan bekerja," ungkapnya, Selasa (25/06/2019).
Selain itu, Misa menyebut terkait PHK terhadap dirinya pihak perusahaan memberikan alasan yang dianggapnya tidak benar. Dengan menuduh kalau dirinya bersama dengan rekannya telah mangkir kerja dan tidak mencukupi target.
Baca: Tak Terima di PHK, Disnakertrans Mediasi Mantan Karyawan dengan PT BSM New Material
Baca: Bocah Tenggelam di Sungai Kelambu Kapuas Hulu, Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Baca: Bocah 5 Tahun Menghilang di Tebas Ditemukan Mengapung di Dekat Jembatan Sungai Kelambu
"Tuduhan mengkir itu tidak benar. selama tiga bulan saya bekerja tidak pernah ada alfa. Kalau masalah target semua juga akan sulit mencukupi karena targantung dengan kapasitas bahan yang ada," paparnya.
Namun Misa berharap dengan dilakukannya sidang mediasi, pihak Disnakertrans bisa mencarikan solusi agar dirinya masih dapat bekerja di perusahaan kembali. Karena menurutnya selama ini ia bersama rekannya telah bekerja sesuai dengan aturan perusahan.
"Harapan saya masih tetap ingin dipekerjakan di perusahan. Karena saat ini saya bersama rekan kerja saya masih memerlukan pekerjaan untuk mencukupi kebutuhan ekonomi," harapnya.