Fakta TVOne
Fakta TVOne: Jelang Putusan Sidang Sengketa Pilpres, Mahfud MD: Status Maruf Amin Harus Clear
Mahfud MD menimpali jika berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), pertimbangan hukumnya bukan di petitumnya dan bukan amar putusan.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
Fakta TVOne: Jelang Putusan Sidang Sengketa Pilpres, Mahfud MD: Status Maruf Amin Harus Clear
PILPRES 2019 - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Periode 2008-2013, Mahfud MD menegaskan jelang sidang pleno putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 masih ada satu hal kecil yang harus dibereskan oleh para hakim MK.
Satu hal itu adalah soal status KH Maruf Amin yang masih menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS) BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri (BSM).
"Tinggal satu hal kecil saja yang harus diclearkan untuk sampai pada hutang yaitu soal status KH Maruf Amin sebagai Ketua DPS. Apakah itu pejabat BUMN (Badan Usaha Milik Negara_red) atau bukan. Karena itu acuan hukumnya beda-beda," ungkap Mahfud MD saat wawancara eksklusif program Fakta TVOne bertema Menanti Putusan Mahkamah Konstitusi, Senin (24/06/2019) malam WIB.
Mahfud MD menimpali jika berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), pertimbangan hukumnya bukan di petitumnya dan bukan amar putusan.
"Tapi dipertimbangan hukum disebut. Anak perusahaan itu disebut anak bagian dari BUMN. Tapi di Undang-Undang tidak bilang begitu," terangnya.
Baca: Mahfud MD Ungkap Tekad Hakim MK Laksanakan Firman Ilahi saat Putus Sidang Sengketa Pilpres 2019
Baca: Mahfud MD Tegaskan Semua Kecurangan yang Terbukti di MK Akan Berpengaruh, Tak Hanya soal TSM
Terkait hal ini, Mahfud MD mengaku pernah menguji ke MA. MA kemudian menolak, tetapi itu merupakan pengujian Peraturan Pemerintah.
"Ini kan soal UU, kalau MK," timpal Mahfud MD.
Disinggung soal tudingan kecurangan Pilpres 2019 bersifat terstruktur, sistematis dan massif (TSM) yang termuat dalam petitum Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Uno, Mahfud MD menilai hal itu tidak ada yang bisa dibuktikan.
"Baik TSM maupun angka. Kan gugatannya dua. Satu, menyatakan bahwa paslon nomor urut 02 memperoleh suara 52 persen, sementara Jokowi-Maruf Amin 48 persen," jelasnya.
Menurut Mahfud MD, Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Uno tidak membuktikan dalil kecurangan yang dituduhkan.
"Itu kan tidak dibuktikan sama sekali, ndak ada. Buktinya apa? Kuantitatif itu selesai, tidak bisa diputuskan bahwa ada kesalahan angka," timpal Mahfud MD.
"Sekarang kualitatif juga gak ada yang membuktikan kecurangan," tandasnya.
Baca: Mahfud MD Beberkan Sanksi Tegas Jika Calon Terbukti Salahgunakan Anggaran Negara saat Kampanye
Baca: Mahfud MD Pakai Rompi Oranye, Tapi Bukan Rompi KPK
Seperti diketahui, acara Fakta TVOne ini berisikan berbagai permasalahan sosial terkini yang menjadi isu hangat di masyarakat.
Balques Manisang akan mengajak pemirsa TVOne untuk memahami berbagai masalah sosial atau kemasyarakatan dengan gaya investigasi jurnalistik.