Agar Tidak Dikomplain Kemudian Hari, Kapolsek Ajak Ukur Tanah Bersama

Agar tidak ada komplain di kemudian hari oleh pemilik yang berbatasan langsung dengan tanah

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ALFONS PARDOSI
Ukur tanah berbatasan dengan Mapolsek 

Agar Tidak Dikomplain Kemudian Hari, Kapolsek Ajak Ukur Tanah Bersama

LANDAK - Untuk memastikan batas tanah, Mapolsek Air Besar bersama-sama dengan pemilik tanah yang berbatasan langsung untuk ukur ulang dan pasang patok batas di Serimbu, Kecamatan Air Besar pada Kamis (20/6/2019).

Untuk kelengkapan pembuatan sertifikat tanah Mapolsek, maka perlu diadakan pengukuran ulang dan disaksikan oleh pemilik tanah yang berbatasan langsung.

Kapolsek Air Besar Iptu Elfis Satria Efdi memimpin lansung pengukuran tanah didampingi Kasium, Pemilik tanah yang berbatasan langsung dan perangkat Desa Serimbu.

Baca: Sejak Bulan 4 Mencuri di RSUD Sudarso, Pengakuan Suwanto Bikin Geram

Baca: Kapolsek Mandor Tinjau Lokasi Tempat Upacara Berkabung Daerah

Iptu Elfis Satria Efdi menjelaskan, pengukuran dan pemasangan patok di tanah Kantor Polsek Air Besar ini dilakukan sebagai upaya memastikan luas dan patok batas dengan jelas.

"Pemilik tanah yang berbatasan langsung dengan tanah Polsek Air Besar kita ikut sertakan saat pengukuran dan pemasangan patok. Agar tidak ada komplain di kemudian hari oleh pemilik yang berbatasan langsung dengan tanah," jelas Kapolsek.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved