Tekan Peredaran Rokok Illegal, Bea Cukai Gencar Operasi Gempur
Operasi gempur Bea Cukai dilaksanakan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat serta pengawasan terutama kepada para pelaku usaha di bidang cukai.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Jamadin
Tekan Peredaran Rokok Illegal, Bea Cukai Gencar Operasi Gempur
PONTIANAK - Kantor Wilayah Dirjen Bea Cukai Kalbagbar berupaya menekan peredaran rokol illegal melalui operasi Gempur Barang Kena Cukai 2019 di wilayah kerjanya yang mencakup Wilayah Kalbar, terutama di Perbatasan Indonesia Malaysia.
Operasi Gempur akan dilaksanakan serentak dan terpadu di seluruh wilayah Indonesia secara periodik yang dimulai tanggal 17 Juni - 14 Juli 2019.
"Operasi ini untuk meningkatkan kepatuhan pengusaha Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) dan menekan peredaran BKC HT ilegal," kata Galih, saat apel pembukaan operasi di Aula Kanwil DJBC Kalbagbar,pada Senin (17/6/2019).
Baca: VIDEO: Sekda Minta Pihak Sekolah Berikan Pelayanan Terbaik Pada Proses PPDB
Baca: April 2019, Tiongkok, Malaysia dan Singapura Tiga Besar Negara Asal Produk Impor di Kalbar
Dengan upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan terhadap pengusaha Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC-HT) dan berimplikasi pada Kenaikan penerimaan negara di bagian penerimaan Cukai.
Operasi gempur Bea Cukai dilaksanakan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat serta pengawasan terutama kepada para pelaku usaha di bidang cukai.
“Pelaksanaan ini agar masyarakat dan para pelaku usaha lebih mengenali pita cukai yang benar dan yang salah di wilayah pengawasan kita,” ujarnya
Diharapkan dengan telah dibukanya operasi "Gempur" ini menjadi himbauan kepada masyarakat di seluruh wilayah pengawasan Bea Cukai Kalbar serta mengedukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang aturan terkait cukai.