Jaringan Narkoba Jalur Laut
Setelah Ungkap Kasus 25 Kg Sabu di Hotel Berbintang, Polisi Kembali Amankan 10 Kg Sabu Jalur Laut
Sebelumnya, tim gabungan memperoleh informasi adanya transaksi narkotika di perairan Kecamatan Selakau. Rencananya akan dibawa ke Pontianak
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
Setelah Ungkap Kasus 25 Kg Sabu di Hotel Berbintang, Polisi Kembali Amankan 10 Kg Sabu Jalur Laut
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Satu unit kapal nelayan terpaksa diberi police line di wilayah perairan laut dekat, Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, Minggu (16/06/2019) pukul 05.00 WIB.
Dari informasi yang dihimpun, kapal nelayan bernama KM Sinar Fajar asal Selakau Kabupaten Sambas ini disita pihak kepolisian karena terlibat kasus tindak pidana narkotika.
Tak hanya kapal nelayan yang di sita, empat orang ABK KM Sinar Fajar turut diamankan karena saat digrebek ditemukan barang bukti sekitar 10 Kilogram (Kg) narkotika diduga jenis sabu.
Tribun Pontianak memperoleh informasi keempat orang yang diamankan lantaran diduga kuat terlibat perkara tindak pidana narkotika.
Baca: BREAKING NEWS - Tim Gabungan Ungkap Sindikat Narkotika Jalur Laut
Baca: Kronologi Ditemukannya Sabu dan Pil Ekstasi Tak Bertuan di Bandara Internasional Supadio
Penangkapan terhadap empat warga yang belum diketahui identitasnya itu dilakukan oleh tim dari Kepolisian Jakarta yang bekerjasama dengan Polres Singkawang.

Sebelumnya, tim gabungan memperoleh informasi adanya transaksi narkotika di perairan Kecamatan Selakau. Rencananya akan dibawa ke Pontianak.
Kapolres Singkawang, AKBP Raymond M Masengi membenarkan telah diamankannya Kapal nelayan KM Sinar Fajar.
Namun, pihak Polres Singkawang hanya memberikan dukungan kepada anggota Polri dari Jakarta.
"Kita backup aja," ujar AKBP Raymond M Masengi saat dikonfirmasi pada Senin (17/06/2019).
"Untuk informasi ada pada tim dari Jakarta, karena informasinya akan dilakukan pengembangan," jelasnya.
Gagalkan Peredaran 25 Kg Sabu
Sebelumnya, Polda Kalbar melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggagalkan peredaran sebanyak 25 kilogram narkotika jenis sabu, dan juga mengamankan dua tersangka di sebuah hotel berbintang di Kota Pontianak, Rabu (12/06/2019) sekitar pukul 00:15 WIB.
Dua tersangka yang diamankan oleh polisi masing-masing JH (25) dan SE (28) mengaku berperan sebagai kurir.
Keduanya merupakan warga Pontianak. Kedua tersangka juga sempat berpindah hotel sebanyak tiga kali sambil menunggu perintah dari Mr X yang merupakan DPO.