Jaringan Narkoba Jalur Laut

Setelah Ungkap Kasus 25 Kg Sabu di Hotel Berbintang, Polisi Kembali Amankan 10 Kg Sabu Jalur Laut

Sebelumnya, tim gabungan memperoleh informasi adanya transaksi narkotika di perairan Kecamatan Selakau. Rencananya akan dibawa ke Pontianak

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Polisi amankan Kapal beserta ABK nya di Perairan Sungai Kunyit 

Sebanyak 25 Kg narkoba jenis sabu tersebut rencananya akan dikirim oleh kedua tersangka ke Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, dengan menggunakan Bus Damri.

Namun, sebelum dilakukan pengiriman, kedua tersangka berhasil dibekuk oleh polisi.

Bahkan satu diantara tersangka JH terpaksa harus dilumpuhkan polisi dengan timah panas, karena berupaya melawan saat hendak diamankan.

Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono mengatakan pengungkapan peredaran narkotika ini karena berkat kerjasama semua pihak.

Terkait penangkapan dan lokasi tersangka yang berpindah dari satu hotel ke hotel lainnya, Kapolda mengatakan bahwa saat ini semua tempat memiliki kemungkinan menjadi jalur dan modus baru peredaran narkotika.

“Ini tentunya menjadi bahan masukan bagi kita semua, bahwa tempat-tempat manapun bisa dimanfaatkan mereka, sehingga kita harus melakukan langkah-langkah masif untuk mengantisipasi hal itu,” ujarnya dalam press conferece yang digelar di Mapolda Kalbar, Jumat (14/06/2019).

Dalam melancarkan aksinya, kata dia, kedua tersangka juga menggunakan banyak KTP palsu dengan nama yang berbeda-beda.

“Namanya narkoba, tentunya mereka berjaringan, namanya organize crime, segala macam cara, nama bisa dirubah-rubah, jangankan nama, fotonya saja ini dirubah,” katanya. 

Untuk menghalau modus pergerakan para pelaku peredaran narkotika ini, polisi juga harus menggunakan berbagai macam cara untuk mencegah dan mengungkap aksi pelaku. 

Kronologi Ungkap Sabu 25 Kg

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar berhasil mengamankan 25 kilogram narkoba jenis sabu dari 2 tersangka berinisial JO (26) dan SE (29)  di Hotel kawasan jalan Tengku Umar Pontianak, Rabu (12/6/2019).

Kapolda Kalbar Irjen Didi Haryono mengungkapkan bahwa penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat.

Kedua tersangka di amankan saat berada di dalam sebuah kamar nomor 627 yang terletak di jalan Tengku Umar Pontianak tersebut.

Sebelum ditangkap, Kapolda menjelaskan bahwa keduanya dalam proses pengiriman barang haram ini mendapatkan perintah melalui telepon dari mister X yang sampai saat ini masih buron.

Pertama kali Keduanya mendapatkan telpon dari Mister X pada Senin 10 Juni 2019.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved