Pilpres 2019
Baca Petitum, Bambang Widjojanto Minta MK Menangkan Prabowo-Sandi & Diskualifikasi Jokowi-Maruf Amin
Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandiaga meminta MK membatalkan atau mendiskualifikasi pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
"Atau memerintahkan termohon melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur adil di sebagian provinsi di Indonesia," timpal dia.
Baca: Adanya Gugatan di MK Menunjukan Pemilu Tidak Luput dari Persoalan dan Ketidakberesan
Baca: Kuasa Hukum BPN di Sengketa Pilpres: BIN dan Polisi Tak Netral, Karni Ilyas Presiden ILC Ditekan
Setidaknya Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua dan Kalimantan Tengah agar dilaksanakan sesuai amanat yang disebutkan pada pasal 22E ayat 1 UUD 1945.
Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi juga memerintahkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pemberhentian seluruh komisioner KPU dan melakukan rekrutmen baru untuk mengisi jabatan komisioner KPU.
"Memerintahkan KPU untuk melakukan penetapan pemilih berdasarkan Daftar Pemiluh Tetap (DPT) yang dapat dipertanggungjawabkan dengan melibatkan pihak yang berkepentingan dan berwenang," ujar Bambang Widjojanto.
Pihaknya juga memohon MK memerintahkan KPU untuk melakukan audit terhadap sistem informasi penghitungan suara khususnya, namun tidak terbatas pada situng.
"Apabila mahkamah berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," tandasnya.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini :
Yuk, follow akun Instagram (IG) Tribun Pontianak :