Aturan Sistem PPDB 2019 Untuk Tingkat SMA/SMK
erdasarkan edaran brosur Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat untuk sekolah jenjang SMA
Penulis: Anggita Putri | Editor: Madrosid
Aturan Sistem PPDB 2019 Untuk Tingkat SMA/SMK
PONTIANAK - Berdasarkan edaran brosur Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat untuk sekolah jenjang SMA.
Bahwa untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019 akan dibuka pada 24 sampai 26 Juli untuk pendaftaran dan verifikasi berkas PPDB 2019.
Ada banyak yang harus kalian siapkan sesuai dengan aturan dan Dasar Seleksi Masuk SMA /SMK.
Baca: VIDEO: Arus Lalu-lintas di Perempatan Simpang Jalan Tanjungpura Pagi ini Terpantau Lancar
Baca: Pencurian di Toko Komputer Kerugian Capai Rp 75 Juta, Tersangka Berhasil Diamankan Polisi
Baca: Dalam Persidangan Steve Emmanuel, Aib Mantan Suami Nikita Mirzani Dipo Latief Terungkap!
Berikut aturan untuk sistem PPDB 2019 tahun ini:
1. Zonasl (SMA) Kuota 90%
- Dapat memilih maksimal 3 Sekolah tujuan.
-Jarak Domisili KK dengan sekolah tujuan (Kuota 70 persen).
-Bardasarkan Kartu KIP, PKH dan KJP (Kuota 20 persen). Jika tldak memenuhi kuota , otomatis akan beralih ke jalur Zonasi.
-Waktu pendaftaran lebih awal.
2. Prestasi SMA (Kuota 5 persen)
-Memilih hanya satu sekolah tujuan. -Diperuntukkan untuk Calon Peserta yang domisilinya diluar katentuan Zonasi dan memiliki Prestasi .
-Jumlah bobot Poin Prestasi .
-Waktu Pandaftaran Iebih awal.
3. Parpindahan Orang Tua Wali Siswa (SMA) Kuota 5 persen.
- Memilih hanya satu Sakolah tujuan.
-Diperuntukkan untuk Calon Peserta diluar katentuan Zonasi.
-Surat Perpindahan tugas Orang Tua/wali siswa.
-Waktu pendaflaran Iebih awal
-Jika jalur perpindahan Orang Tua/ wali tidak memenuhi kuota. otomatis akan berpindah ke jalur prestasi.
4. Jalur Reguler (SMK)
-Memilih Maksimal 3 Kompetensi di sekolah tujuan .
-Jumlah NUN .
- Nilal Test Khusus (Minat Bakat).
- Bobot poin prestasi (jika memiliki). -Waktu pendaftaran lebih awal .
-NA : 50 persen, NUN + 50 persen NTK (Nilal Tes Khusus)+Prestasi.
Catatan untuk jalur reguler (SMK) waktu pendaftaran lebih awal dijadikan dasar seleksi jika lebih dari satu calon peserta didik memiliki NA yang sama.