Sekda Sanggau Ingatkan ASN dan Tenaga Kontrak Tak Tambah Libur
Untuk itulah, ASN dan tenaga kontrak diminta masuk kerja dan mengikuti apel sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Ishak
Sekda Sanggau Ingatkan ASN dan Tenaga Kontrak Tak Tambah Libur
SANGGAU - Sekda Sanggau, AL Leysandri mengingatkan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga kontrak di lingkungan Pemkab Sanggau agar mentaati peraturan yang melarang menambah libur usai idul fitri 1440 H.
Untuk itulah, ASN dan tenaga kontrak diminta masuk kerja dan mengikuti apel sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
“Besok, apel semua di Pemda. Kita langsung periksa barisan dan langsung absen di tempat dan disaksikan kepala OPD masing-masing,” tegasnya, Minggu (9/6/2019).
Sekda mengatakan, seluruh ASN diwajibkan masuk kerja pada 10 Juni agar pelayanan di Pemkab Sanggau kembali normal. Untuk itulah, tidak ada alasan bagi ASN maupun tenaga kontrak yang sudah diberikan libur panjang untuk tidak masuk saat hari pertama kerja.
Baca: Sekda Sanggau Sampaikan Nota Pengantar LKPJ Bupati Sanggau Tahun Anggaran 2018
Baca: Serahkan Surat Keputusan CPNS, Ini Pesan Sekda Sanggau AL Leysandri
"Apalagi, sebelum cuti bersama para kepala OPD sudah disurati terkait pemberitahuan larangan bagi ASN dan tenaga kontrak untuk menambah libur dan mewajibkan apel bagi seluruh ASN dan tenaga kontrak, "ujarnya.
"Bagi yang menambah libur tanpa alasan yang jelas seperti keperluan berobat karena sakit, ada keluarga yang sakit, meninggal dunia atau menikah, pasti ada sanksilah. Karena ini sudah disampaikan sebelumnya. Dan sanksi itu, kita lihat bisa ringan atau sedang,”tambahnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sanggau, Herkulanus HP menambahkan, akan mengevaluasi ASN dan tenaga kontrak yang tidak masuk kerja Senin (10/6/2019).
"Nanti kita lihat absennya, mana yang tidak hadir tanpa keterangan, mungkin ada yang cuti, sakit dan lain sebagainya, tentu akan kita evaluasi dan kita rekap dan kita apelkan nanti mereka secara tersendiri," katanya.
Baca: Sekda Sanggau Siap Pecat PNS dan Honorer Penyebar Hoaks
Baca: Minta Pegawai Tanggung Jawab, Sekda Sanggau: 28 Desember ASN Wajib Masuk Kerja
Saat disinggung apakah ada sangsi yang diberikan kepada ASN dan tenaga kontrak yang masih belum masuk sesuai jadwal, Herkulanus menjelaskan bahwa sangsi yang diberikan tetap mengacu pada PP nomor 53 tahun 2010.
"Nanti kemungkinan kami akan menyurati pimpinan OPD masing-masing. Karena sangsi itukan ada tingkatannya, ringan, sedang dan berat. Nantu kita kaji terhadap mereka ini masuk kategori sangsi yang mana,"jelasnya.
Ia juga menegaskan, ASN yang tidak masuk sesuai jadwal, akan dilaporkan hari itu juga ke BKN melalui aplikasi online.
"Tidak nunggu lagi, langsung kita laporkan hari itu juga menggunakan aplikasi online, "pungkasnya.