Minta Pegawai Tanggung Jawab, Sekda Sanggau: 28 Desember ASN Wajib Masuk Kerja

Sekda mengaku belum akan memaksimalkan sanksi. Namun ia meminta para ASN untuk lebih memahami tanggungjawab.

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/HENDRI CHORNELIUS
Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau AL Leysandri SH 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU -Sekda Sanggau, AL Leysandri menegaskan, 28 Desember 2018 seluruh aparatur sipil negara (ASN) dilingkungan Pemkab Sanggau, baik yang tidak atau merayakan Natal, wajib masuk seperti biasa.

“Libur Natal berdasarkan surat edaran dari pemerintah hanya dua hari yaitu tanggal 24 dan 25 Desember. Namun diberikan dispensasi bagi ASN yang merayakan Natal selama dua hari, Artinya besok sudah masuk kembali seperti biasa. Toleransi dua hari, karena mungkin ada yang mau ketemu orangtua di kampung,” katanya kemarin.

Baca: Kamis, Ini Agenda Wali Kota Pontianak Edi Kamtono

Baca: Besok Polres Mempawah Bakal Gelar Press Release Akhir Tahun 2018

Untuk itu, Sekda meminta Kepala OPD untuk mengontrol seluruh bawahannya. Lakukan evaluasi, jangan selalu berharap kontrol dari atas.

“Kepala OPD bertanggungjawablah. Kemungkinan evaluasi Kepala OPD masih lemah. Kurang memberi pembinaan yang maksimal. Baik apel pagi atau rapat-rapat internal. Tidak usah ada rapat-rapat yang besar, Antara kepala OPD dan stafnya saja. Harapan bupati kan seperti itu, ” tegasnya.

Baca: Prediksi BMKG: Siang Ini, Kayong Utara Cerah Berawan, Kubu Raya Hujan Sedang

Selain itu, Sekda mengaku belum akan memaksimalkan sanksi. Namun ia meminta para ASN untuk lebih memahami tanggungjawab.

“Kalau dia kepala OPD kan ada perjanjian kerja. Itu sebenarnya tergantung kepala daerah, kalau dia mau menjatuhkan sangsi, bisa saja, ” pungkas AL Leysandri

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved