Kepala Balai Jalan Surati Wali Kota Pontianak Perihal Operasional Jembatan Landak II

Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XX Potianak, Junaidi menyampaikan pihaknya telah berkirim surat pada Wali Kota

Penulis: Syahroni | Editor: Madrosid
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Duplikasi Jembatan Landak yang hampir rampung di Jalan Sultan Hamid II, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (7/5/2019) sore. Jembatan duplikat ini dalam waktu dekat akan diuji coba, dan diharapkan dapat segera bisa dipergunakan. 

Kepala Balai Jalan Surati Wali Kota Pontianak Perihal Operasional Jembatan Landak II

PONTIANAK -  Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XX Potianak, Junaidi menyampaikan pihaknya telah berkirim surat pada Wali Kota Pontianak terkait dioperasikannya Jembatan Landak II per 29 April 2019.

Ia menjelaskan pengiriman surat pada Wali Kota Pontianak lantaran meminta aparat untuk menjaganya seiring dengan beroperasinya Jembatan Landak II.

Lanjut disampaikannya untuk sementara hanya bisa dilewati oleh kendaraan bermotor roda dua, karena jalan besarnya belum siap.

"Akses ini dibuka hanya untuk dari arah Pontianak kearah Pontianak Utara. Kemudian dibuka masih berdasarkan waktu, mulai pukul 06.00-19.00 WIB karena saat itu lalulintas ramai," ucap Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XX Potianak, Junaidi saat diwawancarai, Selasa (28/5/2/2019).

Baca: Kondisi Terkini Kembaran Jembatan Landak Sebelum Dibuka Untuk Penggunaan Jalan

Baca: Jumlah Penduduk Desa Rawak Hulu Sekadau 3.354 Jiwa  

Baca: Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Muhammadiyah Pontianak

Pembatasan waktu untuk pelintasan Jembatan Landak II dikarenakan jalan penghubungnya belum selesainya sehingga ada pembatasan waktunya, sebab lampumya juga belum menyala serta pembatasan jam agar pengaturan lebih mudah.

"Sambil menunggu pembuatan jalan pendekat oleh Pemkot Pontianak kita akan membuat jalan sementara agar bisa dilewati mobil," ujarnya

Sementara untuk jembatan ini bukan tipe jembatan yang rumit atau kabel maka tidak ada uji coba, karena jembatan yang desainnya tidak rumit.

Sebelumbnya, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XX Potianak, Junaidi nengucapkan terkair biaya dan nilai pembangunan Jembatan Landak II mencapai Rp106 miliar hang merupakan alokasi APBD melalui Balai Jalan XX Pontianak dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XX Potianak, Junaidi menjelaskan total biaya Rp106 miliar itu terdiri dari Rp80.3 miliaar nilao kontrak pembangunan dan Rp26 miliar nilai dari kerangka baja yang dibantu oleh Kementerian PUPR.

"Jembatan Landak II bentangnya 380 meter totalnya. Kemudian dibagi menjadi tujuh segmen, ada dua segmen bentangnya 40 meter dan lima segmen bentangnya 60 meter," jelas Junaidi saat diwawancarai,

Lanjut disampaikannya tiang panjang yang digunakan adalah baja lalu diatasnya ada pilar dan kepala pilar lalu diatasnya ada alas dan jembatan.

"Kerangka jembatan sendiri didatangkan dari kementerian PUPR, bukan pengadaan dari kontrak dengan nilai kerangka sekitar Rp26 miliar,"sebutnya.

Waktu pengerjaan Duplikasi Jebatan Landak II total kontrak 600 hari kalender dimulai 4 September 2017 dan selesainnya Tanggal 26 April 2019. Sedangkan pengerjaan oleh PT Brantas Abipraya yang merupakan BUMN.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved