Untung Beberkan Jumlah THR yang Wajib Diserahkan Perusahaan di Kayong Utara
Untung mengungkapkan, perusahaan wajib menyerahkan THR setara satu bulan gaji untuk karyawan yang sudah bekerja selama satu tahun.
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Ishak
Untung Beberkan Jumlah THR yang Wajib Diserahkan Perusahaan di Kayong Utara
KAYONG UTARA - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kayong Utara, Untung Hidayat membeberkan jumlah Tunjangan Hari Raya (THR) yang wajib diberikan perusahaan untuk karyawannya.
Untung mengungkapkan, perusahaan wajib menyerahkan THR setara satu bulan gaji untuk karyawan yang sudah bekerja selama satu tahun.
Sedangkan, untuk mereka yang bekerja di bawah satu tahun, penghitungan THR dilakukan secara prorate.
"Kalau (bekerja selama) tujuh bulan ya tujuh per dua belas kalikan gaji dia berapa dalam satu bulan," jelas Untung di Kantor Disnakertrans Kayong Utara, Sukadana, Jumat (24/5/2019).
Baca: Perusahaan di Kayong Utara Wajib Serahkan THR Sepekan Sebelum Lebaran
Baca: Kapolres Kayong Utara Imbau Warga Tak Terpengaruh Kejadian di Luar
Untung menerangkan, aturan terkait THR ini sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Akan tetapi, Untung mengakui aturan tersebut hanya berlaku untuk mereka yang bekerja secara formal di perusahaan.
Sementara, untuk para pekerja lain seperti asisten rumah tangga atau karyawan toko, belum ada aturan khusus dari Pemerintah mengenai THR.
Padahal, kata Untung, mereka juga berhak menerima THR, sama seperti pekerja-pekerja lain.
"Hanya mungkin dari majikannya masing-masing lah gimana," imbuh Untung.