Perusahaan di Kayong Utara Wajib Serahkan THR Sepekan Sebelum Lebaran

Untung menegaskan akan memberikan teguran untuk perusahaan yang terlambat menyerahkan THR karyawan, meski pihaknya tidak akan mengenakan sanksi.

Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Ishak
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kayong Utara, Untung Hidayat. 

Perusahaan di Kayong Utara Wajib Serahkan THR Sepekan Sebelum Lebaran

KAYONG UTARA - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kayong Utara, Untung Hidayat mengatakan, semua perusahaan wajib menyerahkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

Untung menegaskan akan memberikan teguran untuk perusahaan yang terlambat menyerahkan THR karyawan, meski pihaknya tidak akan mengenakan sanksi.

"Nanti kita turun lagi ke lapangan, ke perusahaan-perusahaan untuk melihat bagaimana THR ini dibagikan," kata Untung di Kantor Disnakertrans Kayong Utara, Sukadana, Jumat (24/5/2019).

Baca: Desa Teluk Batang Wakili Kayong Utara Pada Lomba Desa Kalbar

Baca: Akun Facebook Wakil Bupati Kayong Utara Minta Transfer Uang dan Pulsa, Ratusan Ribu Melayang

Kendati demikian, menurut Untung, selama lima tahun terakhir tidak pernah ada perusahaan yang terlambat menyerahkan THR karyawan.

Untung lantas menyebut pihaknya sudah akan menyampaikan Surat Edaran dari Bupati ke perusahaan-perusahaan terkait penyerahan THR ini.

"Mudah-mudahan hari ini kita edarkan lah," ujar Untung.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved