Kemenag Kalbar Tunggu Perda Biaya Lokal Haji
Kementerian Agama Provinsi Kalbar masih menunggu proses pengesahan Raperda tentang biaya lokal haji menjadi Perda oleh DPRD Provinsi Kalbar
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Tri Pandito Wibowo
Kemenag Kalbar Tunggu Perda Biaya Lokal Haji
PONTIANAK - Kementerian Agama Provinsi Kalbar masih menunggu proses pengesahan Raperda tentang biaya lokal haji menjadi Perda oleh DPRD Provinsi Kalbar.
Sebelumnya proses pengesahan sudah dijadwalkan oleh Sekretariat DPRD melalui rapat paripurna, lantaran tidak memenuhi Quota Forum (Quorum) Raperda tersebut masih tertunda untuk disahkan.
Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat Ridwansyah mengatakan pihaknya akan mengikuti seluruh mekanisme yang ada terkait pengesahan perda soal biaya lokal haji.
"Kita harapkan perda tersebut dapat segera disahkan," ujarnya Kamis (23/5/2019).
Baca: Muda Mahendrawan Minta Masyarakat Aktifkan PAUD di Tebang Kacang
Baca: Bank Mandiri Kalbar Sediakan Rp 350 Miliar Saat Ramadan dan Jelang Idul Fitri
Baca: Blokir Akses Informasi Media Sosial, Menkominfo Rudiantara Minta Maaf & Akui Juga Rasakan Dampaknya
Ia menjelaskan urgensi perda tersebut menjadi dasar hukum bagi pemda untuk biaya lokal bagi para jamaah haji asal Kalbar sebagai konsekuensi bahwa Kalbar masih tergabung dalam emberkasi di Batam.
"Karena Kalbar ini belum embarkasi dan biaya yang ditanggung oleh BPIH hanya dari Emberkasi ke Arab Saudi," ujarnya.
Karena jamaah haji kita harus transit dulu ke Batam, sehingga ada biaya yang harus dikeluarkan untuk biaya dari Pontianak menuju batam, transportasi dari kabupaten/kota ke Pontianak hingga biaya damri ke bandara biaya tersebut lah yang menjadi istilah biaya lokal.
"Selama ini biaya transportasi dari Pontianak ke batam kan di tanggung oleh jamaah. Dengan adanya perda biaya lokal tersebut dapat membantu meringakan beban para jamaah karena ada biaya yang juga ditanggung oleh pemprov dalam perda biaya lokal," ujarnya.
Ia juga menambahkan jika Kalbar telah menjadi emberkasi, tentunya mekanisme biaya lokal dalam penyelenggaraan ibadah haji tidak diperlukan lagi. Sebab semua sudah ditanggung oleh BPIH.
Lebih lanjut Ridwansyah juga menuturkan para jamaah haji asal Kalbar saat ini sudah melakukan tahapan penyetoran dan telah menuju setoran tahap II.
"Saat ini kita masih menunggu terkait jadwal setoran terhadap para jamaah yang terkena penambahan quota 10ribu untuk jamaah Indonesia pada tahun 2019," ujarnya.