Pilpres 2019
BPN Akan Ajukan Gugatan Sengketa Pemilu! KPU Bentuk Tim Hukum, MK Jamin Independensi Para Hakim
pendaftaran gugatan sengketa hasil Pemilu 2019 dari Selasa (21/05/2019) hingga Jumat (24/05/2019) dini hari.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
Dalam pasal tersebut diatur, waktu pengajuan gugatan sengketa hasil pilpres selama 3 × 24 jam.
Hitungan ini dimulai dari ditetapkannya hasil pemilu presiden pada Selasa (21/5/2019) pukul 01.46 WIB.
Sementara itu, waktu pengajuan sengketa hasil pileg ialah selama 3 hari, terhitung sejak ditetapkannya hasil pemilu legislatif pada Selasa (21/05/2019).
Baca: Adian Napitupulu: Tito Karnavian, Luhut Pandjaitan, Wiranto Jadi Target Penculikan & Pembunuhan
Viryan menambahkan, KPU siap untuk menghadapi sengketa hasil pemilu di MK, baik pemilu presiden maupun pemilu legislatif.
"Prinsipnya KPU siap menghadapi gugatan dari peserta pemilu, baik peserta pemilu pilpres maupun pileg dalam hal ini DPR, DPRD, serta DPD," tandasnya.
MK Jamin Independensi
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menjamin independensi hakim-hakim yang menangani sidang gugatan sengketa perselisihan hasil pemilu.
Hakim juga tidak akan terpengaruh dengan tekanan di luar persidangan.
"Yang jelas independensi itu dijamin 100 persen. Dari 9 hakim konstitusi semuanya independensinya bisa dijamin," ujar Anwar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (23/5/2019).
Sidang penyelesaian sengketa pemilihan presiden akan digelar pada 17 Juni 2019.

Anwar mengatakan, persidangan tersebut akan digelar secara terbuka. Saat ini, MK juga siap menerima pendaftaran gugatan dari para peserta pemilu.
"Kami siap tunggu di sini berapa pun permohonan yang masuk," ujar dia.
Gugatan sengketa pemilu yang masuk ke MK ditargetkan selesai seluruhnya pada Agustus 2019.
Sengketa pemilihan presiden akan selesai 28 Juni sedangkan pileg 9 Agustus. Saat ini MK masih membuka pendaftaran gugatan sengketa hasil pemilu 2019.
Pendaftaran untuk gugatan sengketa pilpres dibuka sampai 24 Mei pukul 24.00 WIB sedangkan pileg sampai 25 Mei pukul 01.46 WIB atau dini hari.