Heri Mustamin Imbau Karyawan Lapor Saat Perusahaan Telat atau Tidak Bayarkan THR
Sekali lagi, kita berharap pada perusahaan yang memang mempunyai kewajiban untuk tidak menghambat
Heri Mustamin Imbau Karyawan Lapor Saat Perusahaan Telat atau Tidak Bayarkan THR
PONTIANAK - Terkait pembukaan posko aduan tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan perusahaan oleh Pemerintah Kota Pontianak diapresiasi, Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak, Heri Mustamin.
Menuerutnya, THR sudah merupakan normatif artinya telah diatur dalam undang-undang mengenai hak dan kewajiban perusahaan dan karyawan.
Kewajiban perusahaan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme, satu minggu sebelum atau dua minggu sebelum hari H sudah harus dibayarkan THR-nya.
Baca: FOTO: Penampilan Penari Meriahkan Pembukaan Pekan Gawai Dayak
Baca: Gawai Dayak di Pontianak, Karolin Ajak Tetap Hargai Umat Muslim Sedang Berpuasa
"Jadi ini adalah normatif, kita menyambut baik dan kita sudah sampaikan pada organisasi perangkat daerah terkait melakukan koordinasi dalam rangka mengawasi perusahaan untuk membayarkan THR ini," ucap Heri Mustamin saat diwawancarai, Senin (20/5/2019).
Saat ini menurutnya masih sekitar dua minggu lagi hari raya lebaran dan langkah cepat dari pemerintah daerah untuk membuka posko adalah hal tepat.
Ia mengimbau juga pada perusahaan atau pengusaha yang mempunyai kewajiban untuk membayar karena ini sudah norma, maka tidak bisa tidak dibayar. Maka lebih cepat akan lebih baik membayar THR.
"Sekali lagi, kita berharap pada perusahaan yang memang mempunyai kewajiban untuk tidak menghambat. Kalau perusahaan tidak membayar maka kita minta masyarakat yang terkena harus mengadu bahkan sehari dari deadline yang telah ditentukan aturan, masyarakat harus segera lapor," tegas Heri Mustamin.
Baca: Sidang Laporan Partai Demokrat Agenda Dengar Uraian Dugaan Pelanggaran
Baca: Karnaval Pekan Gawai Dayak di Pontianak Diikuti Ribuan Peserta
Hal itu agar THR yang ada dapat digunakan untuk hari raya. Sebab bagi pekerja dan karyawan memandang uang itu sangat berarti dan bermanfaat sekali.
Terpenting juga, surat himbauan harus disampaikan Pemkot Pontianak sejak sekarang agar perusahaan mmbayar THR dan apabila ada kendala maka dapat dibicarakan.
"Tapi THR ini merupakan rutinitas sehingga tidak ada alasan perusahaan tidak membayar dan terkendala, kecuali perusahaan bangkrut sebulan dua bulan belakangan," pungkasnya.