Pilpres 2019
Disoal Tak Perlu Ada Mahkamah Konstitusi(MK), Mahfud MD: Asal Rakyat Setuju Lewat MPR & DPR, Ya Jadi
Asal disetujui oleh rakyat melalui MPR dan DPR ya jadi. Apa yg disepakati dan diundangkan itulah yg hrs diikuti
Penulis: Rihard Nelson Silaban | Editor: Rihard Nelson Silaban
Disoal Tak Perlu Ada Mahkamah Konstitusi(MK), Mahfud MD: Asal Rakyat Setuju Lewat MPR & DPR, Ya Jadi
PILPRES - H-2 jelang Pleno KPU RI pada tanggal 22 Mei, mendatang, kewenangan Mahkamah Konstitusi kini sedang disorot.
Pasalnya, MK adalah satu-satunya lembaga yang mempunyai kewenangan untuk menangani sengketa hasil Pemilu termasuk di antaranya Pilpres 2019.
Hal itu sudah di atur dalam Undang-undang Pemilu, dimana pihak yang tidak puas hasil dari Pemilu bisa mengajukan sengketa lewat MK.
Warga net kemudian 'menggeruduk' mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dan mempertanyakan sejauh mana terkait kewenangan lembaga MK jika terjadi sengketa Pilpres di MK.
Baca: Data 91,47% Situng KPU, Sisa 69.332 TPS! Hasil Pilpres Terbaru 2019 Senin 20 Mei Jokowi dan Prabowo
Baca: Bawaslu: BPN Tak Bisa Tunjukkan Bukti Dugaan Pelanggaran Terjadi TSM, Ini Tanggapan KPU dan BPN
Baca: Koalisi BPN Prabowo-Sandi Susut, Elit Demokrat Ferdinand Hutahean Tarik Dukungan, Ini Alasannya
Seperti diketahui, berdasarkan hasil Quick Count dan Hasil Pleno KPU di 30 Provinsi, pasangan capres 01 Jokowi-Maruf Amin unggul atas pasangan 02 Prabowo-Sandi.
Keunggulan pasangan Jokowi atas Prabowo mencapai sekitar 15 juta suara.
Sesuai jadwal, KPU akan menetapkan hasil rekapitulasi Pilpres 2019 pada 22 Mei mendatang.
Hampir bisa dipastikan, pasangan Jokowi-Maruf akan ditetapkan sebagai pemenang Pemilu.
Namun, jauh hari sebelum penetapan tersebut, Kubu Badan Pemenangan Nasional (BPN) dan Prabowo-Sandi menyatakan menolak hasil Pilpres 2019.
Mereka sepakat bahwa Pemilu khusus Pilpres 2019 penuh dengan kecurangan.
Baca: Tampil Anggun Kenakan Busana Khas Dayak Saat Gawai, Ini Hal yang Tak Terlupakan Bagi Karolin
Baca: Karyawan RSUD Sambas Gelar Aksi Minta Hak Jasa Tenaga Medis
Baca: Kronologi Suami Bunuh Istri di Ketapang, Dendam Kesumat Suami Kedua Berujung Maut
Prabowo-Sandi menyebut kecurangan terjadi secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).
Sesuai Undang-undang, pihak yang tidak puas hasil Pilpres 2019 dapat menggugatnya melakukan sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
MK merupakan satu-satunya jalur yang bisa digunakan pasangan calon untuk menggugat hasil Pilpres.
Namun, Prabowo-Sandi ternyata pesimistis dengan lembaga MK. Hal itu berkaca dari pengalaman pada Pilpres 2014 lalu.