Breaking News

Pilpres 2019

Disoal Tak Perlu Ada Mahkamah Konstitusi(MK), Mahfud MD: Asal Rakyat Setuju Lewat MPR & DPR, Ya Jadi

Asal disetujui oleh rakyat melalui MPR dan DPR ya jadi. Apa yg disepakati dan diundangkan itulah yg hrs diikuti

Youtube
Sarankan Mahfud MD Belajar Sejarah Lagi, Fadli Zon: Saya Baru Tahu Isi Kepala Begitu Cetek 

Prabowo-Hatta saat itu menggugat kemenangan Jokowi-JK ke MK, namun gugur. 

Kini, Prabowo-Sandi menyatakan tidak akan menggugat hasil Pilpres lewat MK. 

Pernyataan Prabowo-Sandi ini lantas menjadi perdebatan di masyarakat terkait sejauh mana kewenangan MK dalam sengket Pemilu. 

Seorang warga net, dengan nama Bed Religion (@BangMadih) @ValentRamdhan mengajukan 3 pertanyaan kepada Prof Mahfud. 

Berikut pertanyaan dari Bed Religion

Saya mau tanya Prof

1. Bukti seperti apa yg dibutuhkan MK benar2 paling kuat agar pemain curang tidak berkuasa?

2. Sejak berdirinya MK, berapa persen MK memenangi Penggugat?

3. Sebutkan Nama Penggugat sengketa Pemilu atau Pilkada yg dimenangi MK!

tolong jawab prof..

Pertanyaan ini lantas dijawab Mahfud MD, lewat akun twitternya, Senin (20/5/2019). 

Duh, buka websitenya MK saja. Lengkap di sana dan lebih akurat.

Baca: Komunitas Motor Yamaha Aerox West Borneo Bagikan 500 Takjil dan 100 Ribu Nasi Kotak

Baca: Sidang Laporan Partai Demokrat Agenda Dengar Uraian Dugaan Pelanggaran

Baca: Dugaan Peningkatan Suara Caleg, JaDI Sarankan Bawaslu Lakukan Investigasi

Mahfud juga menjawab seorang pertanyaan warga net soal kapasitas MK. 

Akun dengan nama Daeng Wijaya @wijaya_daeng bertanya soal tidak perlu lagi ada MK

Jika begitu adanya tidak perlu lagi ada MK,

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved