Akhir Kasus Perundungan Audrey Siswi SMP Pontianak, Mungkin Ini Berkah Ramadhan

Akhir Kasus Perundungan Audrey Siswi SMP Pontianak, Mungkin Ini Berkah Ramadhan

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Kapolda Kalbar Irjen Didi Haryono saat menjenguk korban dan ibu korban di Rumah Sakit Promedika Pontianak, Jalan Gusti Sulung Lelanang, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/4/2019) siang. Kapolda memastikan berdasarkan pemeriksaan kesehatan tidak ada kerusakan pada bagian vital korban seperti yang viral di media sosial. 

PONTIANAK - Kasus dugaan perundungan Audrey, siswi SMP Pontianak oleh sejumlah siswi SMA di kota Pontianak mencapai titik akhir.

Sukses diversi di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Selasa (14/5/2019), membuat penyelesaian perkara kasus ini dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Pihak korban dan pelaku akhirnya sepakat untuk menyelesaikan masalah ini dengan tiga syarat.

Penasehat hukum pelaku, Deni Amirudin menyatakan pihaknya menerima tiga point yang didapat dari hasil diversi di PN Pontianak.

Adanya kesepakatan diversi ini, artinya perkara ini tidak diputuskan dalam pengadilan.

Menurut Deni, walaupun ini diversi yang ketiga dirinya bersyukur akhirnya berhasil.

"Alhamdulillah berhasil, mungkin ini berkah Ramadhan," katanya.

Baca: JEJAK Kasus Audrey Pontianak: Perdebatan Hasil Visum hingga Progres Penyelesaian Ranah Hukum

Baca: Hasil Visum Siswi SMP Pontianak Korban Pengeroyokan, Kapolresta Dua Kali Sampaikan Soal Organ Vital

Poin pertama kesepakatan adalah, pihak keluarga pelaku bersilaturahmi ke pihak keluarga korban.

Kedua, pihak pelaku melakukan permohonan maaf di media massa, selama 3 hari berturut-turut.

Ketiga, pihak pelaku menjalani sanksi sosial yang direkomendasikan oleh BPAS (balai pemasyarakatan).

Menurut Deni, dalam waktu dekat pihaknya akan membangun silaturahim.

"Misalkan buka puasa bersama, nanti anak-anak dan orangtuanya kita temukan," kata Deni.

"Nanti kita saling merangkul, secepatnya, kami sedang mengatur jadwal juga dalam waktu dekat ini kami akan lakukan itu. Paling tidak sebelum batas waktu sebelum tanggal 23 Mei penandatanganan berita acara diversi," ujarnya.

Meski kedua belah pihak sepakat penyelesaian pidana anak di luar proses pengadilan atau diversi, sanksi sosial terhadap para pelaku tetap berjalan.

Menurut penasehat hukum, para pelaku akan melaksanakan kerja sosial di Bapas selama tiga bulan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved