Pemerintah Memberikan Perhatian Serius Terhadap Kemahiran Berbahasa Indonesia Para Guru
Pemerintah memberikan perhatian serius terhadap kemahiran berbahasa Indonesia para guru.
Penulis: Anggita Putri | Editor: Madrosid
Pemerintah Memberikan Perhatian Serius Terhadap Kemahiran Berbahasa Indonesia Para Guru
JAKARTA - Pemerintah memberikan perhatian serius terhadap kemahiran berbahasa Indonesia para guru.
Berdasarkan data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), sebanyak 19.229 guru telah menempuh Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) sejak tahun 2016.
Dari hasil uji kemahiran tersebut menunjukkan baru sebanyak enam orang guru memperoleh predikat istimewa. Selebihnya, 24 persen guru berpredikat unggul dan sangat unggul, dan sebagian besar memperoleh predikat madya.
Karena itu, diperlukan kerja sama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kemahiran guru dalam berbahasa Indonesia.
Menindaklanjuti hal itu, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan Kemendikbud menyelenggarakan sosialisasi dan tes UKBI selama sepekan, yaitu dari 10 sampai dengan 15 Mei 2019.
Sebanyak 500 guru dan kepala sekolah di DKI Jakarta turut berpartisipasi pada sosialisasi tersebut.
Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) merupakan tes kemahiran berbahasa Indonesia standar secara lisan, dan tulis untuk mengukur kemahiran berbahasa, baik penutur jati, maupun penutur asing.
Baca: Gelar KURMA Bagi Anak TPA At Tamini Sungai Kupah, BPK Buka Donasi
Baca: Hari Ini Pangdam XII Tpr Kunjungi Perbatasan Indonesia-Malaysia di Kapuas Hulu
Baca: Cegah Karhutla, Ini Yang Dilakukan Bhabinkamtibmas Polsek Mandor
Alat uji ini telah mendapatkan pengakuan yaitu berupa hak cipta dari Kementerian Hukum dan HAM pada tahun 2003. UKBI kemudian dikukuhkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan dan Bahasa dan Sastra serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia.
Sebagai peraturan operasional dari PP tersebut kemudian diterbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 70 Tahun 2016 tentang Standar Kemahiran Berbahasa Indonesia, dan Permendikbud Nomor 42 Tahun 2018 tentang Kebijakan Nasional Kebahasaan dan Kesastraan.
Tes UKBI juga sudah menjadi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2016.
Kepala Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan Kemendikbud, Dadang Sunendar, menjelaskan data capaian nilai kemahiran memang sudah memenuhi target bagi guru bukan pengampu mata pelajaran bahasa Indonesia.
"Data tadi itu menunjukkan bahwa tingkat kemampuan bahasa Indonesia bagi guru bukan pengampu mata pelajaran bahasa Indonesia adalah madya yang memang sudah sesuai dengan capaian yang kita harapkan," ujarnya, saat membuka Sosialisasi dan Tes UKBI, di Kantor Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, di Rawamangun, Jakarta, Jumat (10/5/2019).
Terkait hasil capaian nilai UKBI, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy, mengungkapkan perolehan nilai unggul sudah mencukupi bagi guru bukan pengampu mata pelajaran bahasa Indonesia.
Dia menghimbau agar setiap guru dapat memiliki standar minimum madya untuk sertifikat UKBI sehingga dapat mencegah tertularnya minim kompetensi berbahasa Indonesia bagi peserta didik.