Sidang Administratif, Maman Suratman Harap Caleg MR Didiskualifikasi

Pelapor adanya dugaan pelanggaran administrasi terkait ijazah satu diantara caleg, Maman Suratman

TRIBUNPONTIANAK/Ridho Panji Pradana
Pelapor adanya dugaan pelanggaran administrasi terkait ijazah satu diantara caleg, Maman Suratman. 

Sidang Administratif, Maman Suratman Harap Caleg MR Didiskualifikasi

PONTIANAK - Pelapor adanya dugaan pelanggaran administrasi terkait ijazah satu diantara caleg, Maman Suratman, menilai jika dari hasil bukti persidangan menunjukan jika terlapor yang dimaksudnya melakukan pelanggaran secara administratif.

"Saya melaporkan adanya dugaan terjadinya pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh calon anggota DPRD Mempawah dari Partai Hanura Dapil Mempawah 1 berinisial MR. Berdasarkan alat bukti yang ada dan berdasarkan fakta persidangan bahwa terlapor lahir 20 Juli 1999, artinya tidak memenuhi syarat usia untuk menjadi calon anggota DPRD karena sebagaimana diatur oleh UU maupun PKPU bahwa calon anggota DPR, DPD, DPRD Prov dan DPRD Kabupaten Kota berusia minimal 21 tahun atau lebih sejak ditetapkan sebagai DCT oleh KPU dalam hal ini KPU Kabupaten Mempawah," terangnya, Selasa (14/05/2019).

Diterangkan Caleg Hanura ini, jika dari hasil sidang diharapkannya agar terlapor yang merupakan rivalnya disatu dapil dan satu partai didiskualifikasi dari pencalegan.

"Putusan yang diinginkan pelapor dalam hal ini saya sendiri adalah agar Bawaslu mencabut putusan KPU Kabupaten Mempawah tentang penetapan DCT atas nama MR caleg Hanura Dapil Mempawah 1. Yang kedua kita meminta kepada Bawaslu untuk melakukan pembatalan atau diskualifikasi karena terlapor MR diduga tidak memenuhi syarat untuk menjadi caleg DPRD," katanya.

Baca: Ini Penjelasan Singkat Ustaz Harjani Hefni Tentang Makna Ramadan Sebagai Bulan Tarbiah

Baca: BREAKING NEWS: 3 Pelaku Pengeroyokan Audrey Jalani Hukuman, Keluarga Korban Beri 3 Syarat!

Baca: Persatuan Mahasiswa Pelajar Simpang Hulu Gelar Acara Temu Akrab, 162 Orang Ikut Serta

Hal yang lain sesuai fakta persidangan, kata dia, dalam laporan ada pidana serta pihak atau lembaga yang diduga sengaja terlibat melakukan pemalsuan.

Oleh karena itu didalam fakta persidangan, lanjut Maman, ia meminta untuk dihadirkan ijazah terlapor mulai dari SD, SMP hingga SMA.

"Dalam fakta persidangan yang lalu dimana saksi adalah orang tua terlapor bahwa masuk sekolah pada umur 7 tahun, SD 6 tahun, SMP 3 tahun, SMA 3 tahun, 7 tambah 12 baru 19 tahun, 21 September 2018 penetapan DCT, artinya pada saat penetapan dalam DCT sama artinya MR tidak cukup 21," tuturnya.

Ia juga menerangkan, keterangan dari lembaga pemberi keterangan dalam hal ini pihak sekolah dan bagian pendidikan Kementrian Agama Mempawah jelas bahwa MR lahir 20 Juli 1999. Maka dari itu, Maman menegaskan juga akan membuat laporan ke DKPP.

"Saya juga akan melaporkan Komisioner KPU Mempawah ke DKPP karena meloloskan caleg yang diduga berusia muda dan menggunakan identitas palsu," tukasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved