BABAK Baru Kasus Audrey, Ada Sanksi dan Tiga Poin yang Harus Segera Dilaksanakan Pihak Pelaku

BABAK Baru Kasus Audrey, Ada Sanksi dan Tiga Poin yang Harus Segera Dilaksanakan Pihak Pelaku.

Penulis: Ferryanto | Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUNFILE/YOUTUBE
Audrey saat jadi bintang tamu acara Hotman Paris | BABAK Baru Kasus Audrey, Ada Sanksi dan Tiga Poin yang Harus Segera Dilaksanakan Pihak Pelaku. 

BABAK Baru Kasus Audrey, Ada Sanksi dan Tiga Poin yang Harus Segera Dilaksanakan Pihak Pelaku

PONTIANAK - Kasus dugaan pengeroyokan terhadap siswi SMPN Pontianak, Kalbar, Audrey (14) memasuki babak baru.

Kasus yang sempat menggemparkan ini telah melalui upaya penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana (diversi).

Diversi diupayakan mulai dari tingkat kepolisian yang berakhir gagal.

Kemudian upaya serupa dilakukan di tingkat kejaksaan.

Puncaknya, diversi kembali dilakukan di tingkat Pengadilan Negeri (PN).

Upaya diversi tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Selasa (14/5/2019).

Baca: BREAKING NEWS: 3 Pelaku Pengeroyokan Audrey Jalani Hukuman, Keluarga Korban Beri 3 Syarat!

Baca: Ini Tiga Poin Yang Disepakati Diversi Kasus Audrey

Kuasa hukum keluarga Audrey, Daniel Edward Tangkau mengatakan diversi ini telah menemui titik terang dengan beberapa persyaratan yang harus dilaksanakan oleh pihak pelaku.

Pertama, pihak keluarga pelaku bersilaturahmi ke pihak keluarga korban.

Kedua, pihak pelaku melakukan permohonan maaf di media masa, selama 3 hari berturut-turut.

Ketiga, pihak pelaku menjalani sanksi sosial yang direkomendasikan oleh Balai Pemasyarakatan (BAPAS).

 

"Alhamdulillah hasilnya cukup memuaskan, jadi ada beberapa poin pada diversi di Pengadilan ini," kata Daniel Edward Tangkau.

Pertama, pihak keluarga pelaku akan melaksanakan silaturahmi kepada pihak keluarga korban.

"Kedua, akan melakukan permohonan maaf di media sosial, baik surat kabar, media elektronik selama 3 hari berturut-turut," katanya.

Ia mengungkapkan, 23 Mei 2019 nanti, akan diadakan pertemuan kembali antara kedua pihak dalam rangka penandatanganan kesepakatan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved