Pemilu 2019
Keberatan atas Putusan Bawaslu Kalbar, Caleg PDIP Maria Lestari Ajukan Koreksi ke Bawaslu RI
Meski begitu, Maria tetap keberatan dengan putusan Bawaslu Kalbar. Karenanya, dia mengajukan koreksi putusan Bawaslu Kalbar ke Bawaslu RI.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
Keberatan atas Putusan Bawaslu Kalbar, Caleg PDIP Maria Lestari Ajukan Koreksi ke Bawaslu RI
PILEG 2019 - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia berencana meninjau pengajuan koreksi putusan Bawaslu Kalbar.
Hal ini menyusul rekapitulasi suara nasional untuk provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) disahkan dengan catatan keberatan dari saksi PDI Perjuangan.
Keberatan diungkapkan seorang saksi PDI Perjuangan saat pembacaan rekapitulasi suara nasional untuk provinsi Kalbar di kantor KPU RI, Minggu (12/5/2019).
Saksi itu mengaku, merasa ada kerugian suara calon legislatif (caleg) PDI Perjuangan Maria Lestari dari daerah pemilihan Kalbar I.
Baca: Tidak Cukup Bukti, Bawaslu RI Tolak Laporan Dugaan TSM Pileg Lumajang
Baca: Bawaslu Sambas: Kami Terbuka Dengan Segala Masukan dan Kritik
Baca: Hasil Situng KPU Pilpres Terbaru di Sumatera Barat Senin 13 Mei, Data 92,26%! Prabowo Menang Telak
Baca: Data Masuk 99,97%! Hasil Situng KPU Pilpres 2019 di Gorontalo Senin 13 Mei, Jokowi Kalahkan Prabowo
Dikutip dari laman resmi Bawaslu.go.id, menurutnya ada indikasi penambahan dan pengurangan suara antarinternal caleg PDI Perjuangan di enam kecamatan di Kabupaten Landak.
"Secara administratif catatan keberatan tetap disampaikan tapi hasilnya (rekap penghitungan Kalbar_red) tetap disahkan," ujar pimpinan rapat pleno Hasyim Asyari di Kantor KPU RI Menteng Jakarta, Minggu (12/5/2919).
Dugaan pelanggaran administratif itu sebenarnya telah diputuskan Bawaslu Provinsi Kalbar.
Dalam pembacaan putusan pada Kamis (9/5/2019) Bawaslu Kalbar menyatakan laporan dari Maria Lestari yang merasa dirugikan, tidak bisa ditindaklanjuti ke tahap berikutnya.
Baca: Situng Real Count Pilpres 2019 di Kalbar 97,6 Persen, Jokowi 1.668.894, Prabowo 1.231.085
Baca: Update Real Count Situng KPU Pilpres 2019, Data Masuk Hampir 80%: Berapa Suara Jokowi Vs Prabowo
Alasannya, data form DA1 dan DB1 saksi PDI Perjuangan tersebut berbeda dengan form DA1 dan DB1 milik KPU Kalbar selaku terlapor dan Bawaslu Kalbar.
Selain itu, diketahui saksi PDI P ketika rekapitulasi penghitungan Kabupaten tidak menandatangani form tersebut.
"Berdasarkan itu Bawaslu memutuskan laporan tidak terbukti," cetus perwakilan Bawaslu Kalbar yang menghadiri rapat pleno KPU RI.
Meski begitu, Maria tetap keberatan dengan putusan Bawaslu Kalbar. Karenanya, dia mengajukan koreksi putusan Bawaslu Kalbar ke Bawaslu RI.
Pengajuan laporan ini dibenarkan oleh anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar.
"Memang pada hari Jumat (10/5/2019) ada keberatan koreksi (Maria) ke Bawaslu RI. Tapi, belum teregistrasi karena masih ada persyaratan yang kurang," ungkap Fritz.