Pilpres 2019
Tidak Cukup Bukti, Bawaslu RI Tolak Laporan Dugaan TSM Pileg Lumajang
Dia juga menyimpulkan, laporan yang disampaikan tidak memenuhi syarat materil laporan dugaan pelanggaran administratif TSM pemilu.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
Tidak Cukup Bukti, Bawaslu RI Tolak Laporan Dugaan TSM Pileg Lumajang
PILPRES 2019 - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia menolak laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu kategori terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) untuk pemilihan legislatif (pileg) di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur dalam sidang pendahuluan.
Para majelis berkesimpulan tidak cukupnya bukti. Laporan dugaan kecurangan sendiri dibuat Franditya Utomo yang ditujukan buat Umar Bashor yang merupakan calon legislatif (caleg) PDI Perjuangan sebagai terlapor.
Dikutip dari laman resmi bawaslu.go.id, sebelumnya dalam pokok laporan pelapor menyebutkan, dugaan kejanggalan dan manipulatif formulir C1 DPR RI di Kabupaten Lumajang.
Baca: Hasil Situng KPU Pilpres Terbaru di Sumatera Barat Senin 13 Mei, Data 92,26%! Prabowo Menang Telak
Baca: Data Masuk 99,97%! Hasil Situng KPU Pilpres 2019 di Gorontalo Senin 13 Mei, Jokowi Kalahkan Prabowo
Baca: Situng Real Count Pilpres 2019 di Kalbar 97,6 Persen, Jokowi 1.668.894, Prabowo 1.231.085
Menurut Franditya, hal itu berdampak berubahnya hasil penghitungan suara pelapor.
Dalam sidang putusan pendahuluan dipimpin oleh Ketua Majelis Sidang Ratna Dewi Pettalolo didampingi Fritz Edward Siregar dan Rahmat Bagja yang juga anggota Bawaslu sebagai anggota majelis sidang.
"Menetapkan, menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu TSM tidak dapat diterima," sebut Ratna Dewi saat membaca putusan di ruang sidang Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (13/5/2019).
Laporan dengan Nomor : 01/LP/PL/ADM.TSM/RI/00.00/IV/2019 tersebut mencamtumkan alat bukti foto atau dokumentasi formulir C-1 DPR dari 101 TPS yang diduga bermasalah yang tersebar di 18 Kecamatan di Kabupaten Lumajang.
Terkait itu, majelis sidang menilai tidak terdapat bukti-bukti yang memperlihatkan telah terjadinya dugaan pelanggaran TSM.
"Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Lumajang yang menjelaskan telah dilakukan perbaikan administrasi terhadap formulir C1 DPR RI di 48 TPS dari 101 TPS yang dilaporkan," sebut Fritz.
Sementara di 53 TPS lainnya yang diduga adanya pelanggaran administrasi terkait tata cara pembetulan jumlah suara, Bawaslu akan menyampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Lumajang untuk dijadikan informasi awal dugaan pelanggaran pemilu.
Fritz menambahkan, laporan yang disampaikan tidak disertai dengan alat bukti adanya pelanggaran administratif. "Bahwa laporan yang disampaikan tidak disertai dengan alat bukti yang menunjukan terdapatnya dugaan pelanggaran administratif yang terjadi secara TSM," katanya.
Dia juga menyimpulkan, laporan yang disampaikan tidak memenuhi syarat materil laporan dugaan pelanggaran administratif TSM pemilu.
Bawaslu Akan Putuskan Perkara Dugaan Pelanggaran Situng KPU dan Quick Count
Dikutip dari Kompas.com, Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, Bawaslu akan memutuskan perkara dugaan pelanggaran admistrasi Pemilu terkait Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU dan hitung cepat (quick count), pekan ini.